Tak terima dengan putusan hakim, Yu Hao kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.
Belakangan, hakim pada PT Pontianak mengabulkan permohonan banding Yu Hao dan membebaskannya dari semua dakwaan dari putusan pengadilan sebelumnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Lengkap WN China Gasak 774 Kg Emas di RI Lalu Divonis Bebas"
Baca juga: Cerita Korban Selamat dari Longsor Tambang Emas di Solok yang Tewaskan Belasan Orang