Menurut dia, Pj Bupati Kudus segera mengambil tindakan khusus melalui kebijakan yang jelas.
Misalnya, penggunaan anggaran dana tidak terduga (TT) guna menuntaskan persoalan sampah dari hulu ke hilir.
Baca juga: Demi Pelayanan Keuangan Inklusif, BRILInkers Kudus Kota Kretek Terus Jaga Eksistensi
Baca juga: Ketua DPRD Kudus, Masan: Program MBG Harus Dikawal dan Didukung Penuh Pemerintah Daerah
"Saat ini mau tidak mau butuh peran Pj Bupati, segera ambil kebijakan, segera aksi untuk mengatasi darurat sampah."
"Supaya tidak semakin kompleks dan berpotensi merusak lingkungan," terangnya, Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, kata Rochim Sutopo, koordinasi Komisi C dengan Dinas PKPLH sudah sering dilakukan.
Namun, tidak mendapatkan progres yang jelas dari beberapa program yang sudah dijalankan.
Dengan kata lain, pejabat tertinggi di Kabupaten Kudus harus segera ambil tindakan.
Mulai dari penataan sampah, perluasan lahan TPA, hingga optimalisasi TPS agar sampah selesai di tingkat desa.
"Kami (komisi C) sudah tekan Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, tapi harus pejabat tertinggi yang bisa ambil tindakan."
"Misalnya optimalkan anggaran TT, karena ini sudah masuk darurat sampah."
"Segera tangani sampah yang ada, selanjutnya perluasan TPA."
"Satu bulan ke depan seharusnya sudah ada tindakan yang jelas."
"Karena kami sudah dapat laporan dari desa-desa bahwa TPS yang ada penuh semua," ujar dia.
Rochim Sutopo menyebut, timbunan sampah domestik yang menggunung di sejumlah TPS di Kabupaten Kudus memicu keresahan warga.
Pemerintah daerah segera mengambil langkah darurat untuk mengatasi permasalahan tersebut.