Prof Abdul Mu'ti mengungkapkan, keputusan itu perlu segera lantaran ada dua kepentingan.
Kepentingan pertama adalah untuk koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.
Kepentingan lainnya adalah sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.
"Nah, konsepnya konsep yang kami sebut sebagai konsep yang baru itu sudah selesai."
"Konsepnya sudah kami serahkan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet," ucap Prof Mu'ti.
Kendati begitu, dia belum mau menjelaskan skema baru PPDB ini bakal menghapus zonasi atau sebaliknya.
Dia mengatakan bahwa konsep PPDB baru akan dijelaskan pada waktunya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Hapus Istilah Zonasi dalam PPDB 2025"
Baca juga: 2 Pemuda Maling Kotak Amal Masjid Bawen Semarang Ditangkap, Keduanya Warga Banyubiru
Baca juga: Waktu Tempuh 10 KA Daop V Purwokerto Jadi Lebih Cepat, Mulai 1 Februari 2025, Berikut Data Rincinya
Baca juga: Nasib Apes Remaja di Blora, Jadi Korban Penganiayaan Gara-gara Pakai Jaket Hoodie Perguruan Silat
Baca juga: Hubungi Saja Call Center 112, Layanan 24 Jam Buat Warga Kota Semarang Saat Kondisi Darurat