Termasuk saksi dari keluarga korban.
Polisi lantas melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025).
Kasus tersebut masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).
Kemudian polisi melakukan olah tkp di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025).
Darso ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Yogyakarta pada Rabu 22 Januari 2025.
Polda Jateng memanggil enam polisi Yogyakarta untuk diperiksa, Kamis 23 Januari 2025. (Iwn)