“Dari 4 lokasi (pencurian kotak amal) mereka semua eksekutornya, caranya berganti-ganti pasangan. Total uang Rp 385 ribu dari 4 lokasi yang mereka akui,” kata Bonic.
Dari total empat tersangka dalam kasus ini, tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan. Mereka yang masih di bawah umur dua anak masih sekolah dan satunya sudah tidak sekolah. Kata Bonic, ada pengecualian untuk anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara untuk ancaman pidananya yakni maksimal 7 tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP. (*)