"Kemarin anak perempuannya sudah diambil darah dan liurnya utk dilihat DNA-nya nah hari ini penyidik meminta dihadirkan anak laki-laki pak Darso," beber Antoni.
Dari berbagai proses pemeriksaan ini, Antoni menantang Polda Jawa Tengah untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang telah dialami oleh almarhum. Sebab, Polresta Yogyakarta saja berani menetapkan Darso sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang dialami Darso.
"Polda Yogyakarta saja berani menetapkan Darso sebagai tersangka ketika sudah meninggal dunia. Nah di Polda Jateng ini orangnya ada (masih hidup), kesalahan jelas , alat buktinya menurut saya cukup mengapa tidak berani?," terangnya.
Dia mengungkapkan, enam polisi tersebut saat ini telah ditahan untuk menjalani penempatan khusus (Patsus) Polda DIY.
"Informasi yang kami peroleh dari Propam Polda DIY enam polisi yang dipatsus itu ada 5 bintara dan 1 perwira," paparnya. (Iwn)
Baca juga: Pemkab Jepara Tingkatkan Pengelolaan Informasi, Incar Predikat Informatif
Baca juga: Gaji ke-13 dan THR Cair sebelum Puasa? Cek Aturan, Jadwal, serta Hitungan Besarannya
Baca juga: Besaran Uang Dana Desa 2025, 25 Kecamatan di Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah, Berikut Rinciannya