TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tak ada yang meringankan, hukuman Harvey Moeis diperberat dari sebelumnya 6.5 tahun menjadi 20 tahun.
Demikian diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Harvey terlibat dalam tindak pidana dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Kasus tersebut menurut hakim sangat menyakiti hatk rakyat.
Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Plus Pidana Pengganti Rp 420 Miliar
Hal ini menjadi alasan memberatkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta saat menjatuhkan hukuman terhadap Harvey Moeis.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengatakan, korupsi itu Harvey lakukan sementara masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Meois tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara itu, kata Hakim Teguh tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis.
"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh.
Sebelumnya, Hakim Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Hakim Teguh kemudian memutuskan memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Hakim Teguh.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang gersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.