Kelima orang yang dimaksud Antoni adalah lima polisi anak buah dari AKP Hariyadi di Satuan Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
Keterlibatan mereka dapat masuk ke pasal pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan atau membantu suatu kejahatan.
Sebab, kelima orang itu diduga terlibat saat bersama-sama berangkat ke rumah Darso dari Yogyakarta ke Semarang untuk mengurus kasus kecelakaan yang dialami korban.
"Tidak mungkin seorang anak buah membiarkan komandannya mukul sendiri atau melakukan tindakan sendiri. Sebaliknya, justru komandanlah yang memerintahkan anak buahnya," bebernya.
Pihak keluarga juga menyayangkan Polda Jateng yang enggan menerapkan pasal 170 atau tindak pidana pengeroyokan dalam kasus tersebut.
Masih dalam sikap yang sama, keluarga kecewa Polda Jateng enggan membongkar hasil ekshumasi yang telah dilakukan Senin, 13 Januari 2025 lalu.
Terpisah, Pengacara AKP Hariyadi, Sunarto membantah kliennya melindungi anak buahnya.
Sebaliknya, kliennya membantah terkait tudingan yang selama ini ditujukan kepadanya. Semisal penganiayaan hingga menimbulkan kematian korban.
Selain itu, pasal yang disangkakan kliennya oleh polisi juga berbeda dengan yang dilaporkan dari keluarga korban.
"Klien kami akan tetap melakukan segala upaya hukum untuk kepentingannya karena jelas klien kami tetap pada pendirian, dia tetap merasa tidak melakukan apa disangkakan sebagaimana pasal yang disangkakan yakni 351 ayat 3 (penganiayaan menyebabkan kematian)," terangnya.
Sunarto juga tidak ambil pusing soal tuntutan keluarga korban soal kelima polisi lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Dia hanya fokus melakukan pendampingan terhadap AKP Hariyadi.
Termasuk memastikan tersangka akan hadir dalam proses rekontruksi.
"Kami tidak tahu (keterlibatan lima polisi lainnya) karena klien kami hanya Pak Hariyadi. Intinya klien kami, kooperatif dengan proses penyidikan ini," terangnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, rekontruksi melibatkan tersangka, para saksi, pelapor atau pengacara, pihak jaksa penuntut umum dan beberapa pihak lainnya.