TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuasa hukum keluarga korban kasus kematian Darso, Antoni Yudha Timor menanggapi hasil rekontruksi yang terdapat perbedaan antara keterangan saksi dan tersangka.
Hal itu dia katakan pada, usai melihat langsung rekontruksi di pinggir jalan Purwosari Mijen, Jumat (28/2/2025).
"Dari rekontruksi tadi terlihat dari keterangan lima anggota ada pemukulan, bahkan tersangka mengatakan memukul menggunakan sandal itu tidak keras tapi lainnya mengatakan dari level 1-10 itu berada di level 9 artinya keras," ujarnya.
Antoni mengatakan bahwa tindakan pelaku dinilai kejam lantaran perkara awal Darso ini adalah laka lantas atau perkara yang biasa terjadi di jalan.
"Semua orang bisa mengalami itu di jalan kalau ga ditabrak itu menabrak itu hal yang biasa. Apalagi di Kanit Gakkum yang harusnya menegakan hukum terus mendatangi pelaku laka lantas belum banyak bicara sudah main pukul seperti itu, menurut saya itu penganiayaan yang katagori memberatkan ," jelasnya.
Antoni mengatakan, selain dilakukan pemukulan sandal tersangka juga meninju wajah Darso pada sebelah kanan dan kiri beberapa kali dan kemudian pada wajah depan.
"Tinju kedepan membuat korban terjatuh, kemudian anggota yang lain dalam rekonstruksi tadi membantu pak Darso untuk bangun," jelasnya.
Dia mengatakan dari awal pihaknya sudah menduga adanya ketidak sesuaian antara tersangka dan para saksi. Yakni pada perbedaan tempat lokasi kejadian pemukulan Darso.
"Dari mulai titik lokasi, tempat di mana terjadi pemukulan sudah tidak sinkron awalnya saya anggap ini sengaja dilakukan tersangka untuk mengaburkan. Tapi penyidik cukup jeli melihat itu kemudian menentukan lokasi dan rekonstruksi langsung dilanjut," ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan, Rekontruksi di mulai dari keenam anggota kepolisian yang datang untuk pelaku menjemput Darso pada kediamannya di Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Enam polisi tersebut diketahui dari Satlantas Polresta Yogyakarta, yaitu tersangka AKP Hariyadi, kemudian untuk saksi Iswadi, Abdul Mutholib, Taufik, Nanang, dan Triyanto.
Keenam polisi membawa korban ke kawasan perkebunan di Jalan Purwosari.
Rekontruksi berlanjut, Darso sempat keluar dari mobil untuk membuang air kecil di parit pada pinggir jalan.
Kemudian enam polisi tersebut juga keluar dari mobil, ada yang ikut buang air kecil juga ada yang mengawasi korban.
Darso hendak buang air kecil, Darso sempat sedikit menyebrang parit ketika itu Iswadi mengatakan "so ojo mlayu so nek mlayu tak bedil,". Kemudian Darso menjawab "aku rak melayu pak,".
Usai buang air kecil Darso yang hendak memasuki mobil diberhentikan di parit itu, untuk meminta keterangan kepada Darso.
Darso, Hariyadi dan Taufik duduk di parit dengan posisi berhadapan. Sedangkan Iswadi berdiri di sebelah kanan Darso dan lainnya berada di sekitar mobil.
Pada rekontruksi ini, beberapa saksi menyebut keterangan yang hampir mirip namun saat tersangka memberikan keterangan ada beberapa tindakan yang hilang.
Para saksi sepakat menyebut dan juga memperagakan adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh tersangka Hariyadi.
Pada pertengahan interogasi, berdasarkan keterangan para saksi. Hariyadi yang diduga emosi itu masuk kedalam parit yang saat itu dalam kondisi kering dan menampar wajah Darso, menggunakan sandalnya pada pipi kanan dan kiri secara bergantian.
Kemudian sandal milik Hariyadi sempat terjatuh, setelah itu dilanjutkan dengan pemukulan di bagian wajah oleh Hariyadi pada kanan dan kiri secara beberapa kali.
Hariyadi melanjutkan hantaman dengan kepalan tangan dibagian wajah hingga Darsono tersungkur, saat tersungkur Hariyadi masih melanjutkan pukulannya di bagian perut tengah bagian bawah.
Sontak para saksi mencoba untuk memisah Hariyadi yang sedang naik pitam.
Para saksi sempat mendengar korban mengerang "ehh", juga melihat nafas dari Darsono tersengal-sengal.
Kemudian tersangka Hariyadi mengambil sandalnya. Para saksi juga sepakat pemukulan yang dilakukan Hariyadi berada pada kategori pemukulan yang keras.
Tak lama kemudian, korban sempat meminta obat karena diduga mempunyai penyakit riwayat jantung. Namun akhirnya dibawa ke rumah sakit.
KETERANGAN TERSANGKA HARIYADI
Sementara itu pada keterangan Hariyadi, saat dilakukan interogasi di parit itu. dirinya hanya menampar wajah Darso menggunakan sandal pada bagian pipi kanan dan kiri dengan pelan.
Namun menurutnya Darso tidak sempat terjatuh, dan kemudian Hariyadi mengambil sandalnya. Para penyidik sempat menanyakan apakah ada tindakan lainnya yang dilakukan.
Namun Hariyadi tetap kekeh menjawab hanya itu saja yang dia lakukan dan menyangkal adanya pemukulan yang dilakukannya. Usai kejadian itu, Darso langsung dibawa ke rumah sakit.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan rekontruksi ini menggambarkan visual rangkaian peristiwa yang terjadi. Pihaknya menghadirkan saksi, tersangka, dan penasehat hukum serta keluarga korban.
"Diharapkan rekontruksi bisa menggambarkan visual dan menjadi bahan pemahaman bagi penyidik, jaksa ataupun hakim pada saat sidang pengadilan," katanya di lokasi, Jumat (23/2/2025).
Dia menambahkan pihaknya melihat terkait konsistensi baik keterangan tersangka ataupun saksi saat dilakukan pemeriksaan penyidik.
Nantinya, akan disandingkan dengan bukti yang ada serta situasi dan kondisi pada lapangan. Semisal pada rekontruksi, ada ketidak konsistensi saat pemeriksaan saksi dan tersangka, akan menjadi bahan temuan dan informasi baru bagi penyidik untuk melakukan tahapan penyidikan selanjutnya.
Terkait keterangan tersangka yang tidak mengakui adanya pemukulan, Kombes Artanto mengatakan akan dilakukan pengembangan penyidikan.
"Antara mengaku atau tidak mengaku itu keterangan terakhir. Kami di sini, mengutamakan bukti-bukti seperti keterangan saksi," ujarnya.(Rad)