TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pelayanan pengumpulan berkas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mulai dilangsungkan pada Rabu (5/3/2025).
Seperti diketahui, eks karyawan Sritex telah mengambil formulir untuk pengurusan JHT ke pabrik sejak beberapa hari lalu.
Dari pantauan Tribunjateng.com, beberapa eks karyawan Sritex berdatangan silih berganti mengambil formulir ke pabrik pada Selasa (4/3/2025) siang.
Baca juga: Sritex Ganti Nama akan Beroperasi Lagi, Kurator Berkomitmen Membayar Hak-hak Karyawan
Baca juga: KABAR Terkini Nasib PT Sritex: Bakal Berganti Nama Karena Sudah Ada Investor Baru
Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno menyampaikan, telah melakukan koordinasi dengan kurator dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mekanisme pencairan JHT para eks karyawan Sritex.
Dia menuturkan, akan ada 10 konter pelayanan yang disiapkan di gedung pertemuan pabrik untuk pengumpulan berkas-berkas guna syarat pencarian JHT mulai Rabu (5/3/2025).
"Setiap hari bisa melayani 1.000 orang."
"Setelah selesai, dilanjutkan pencairan JHT."
"Diperkirakan H-5 Lebaran sudah selesai," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (4/3/2025).
Di sisi lain, pihaknya masih terus menyosialisasikan terkait lowongan pekerjaan.
Lanjutnya, itu dilakukan untuk memfasilitasi eks karyawan Sritex yang membutuhkan pekerjaan atau masyarakat umum.
Saat disinggung mengenai rencana dipekerjakannya kembali eks karyawan Sritex seusai ada investor masuk, terang Sumarno, hal tersebut sudah menjadi kewenangan kurator.
Dinas kini fokus untuk membantu pelayanan pemenuhan hak eks karyawan Sritex. (*)
Baca juga: Kondisi Update Pemain PSIS Semarang Jelang Lawan Persija Jakarta: Dewangga Masih Diragukan Tampil
Baca juga: Kebakaran Hanguskan 2 Toko di Desa Sendangharjo Grobogan, Kerugian Capai Rp800 Juta
Baca juga: Agenda Bupati dan Wakil Bupati Tegal Ischak-Kholid Selama Ramadan, Tarhim Keliling 18 Kecamatan
Baca juga: Kesaksian Maspupah yang Suami dan Anaknya Tewas Diracun di Blora, Sempat Minum, Kaget dengan Rasanya