Blora

Tampang Khundori Pria Blora yang Racuni Kakak Ipar dan Anaknya Gara-gara Warisan

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKONSTRUKSI - Tersangka M Khundori saat hadir proses rekonstruksi di Polres Blora, Senin (10/3/2025).(Iqbal/Tribunjateng)

"Serta untuk mencocokkan keterangan dari para saksi-saksi dengan fakta-fakta yang ada di lapangan," terangnya.

"Sehingga permasalahan tindak pidana,  kasus pembunuhan dengan racun yang ada di Ngawen, itu semakin jelas," imbuhnya.

Setelah itu, kata AKBP Wawan, nantinya penyidik bisa segera melengkapi berkas perkara, dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dan nantinya penyidik segera melengkapi berkas perkara dan nanti, bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri," terangnya.

AKBP Wawan, menyampaikan rekonstruksi yang digelar itu berjalan dengan lancar.

"Jadi rekonstruksi yang kami laksanakan tadi, Alhamdulillah sesuai dengan keterangan-keterangan yang diberikan oleh saksi, maupun dari pelaku," paparnya.

Adapun, untuk kasus pembunuhan dengan racun yang dilakukan oleh tersangka M Khundori itu masuk kategori pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya, hukuman matil," ujarnya.

Adapun untuk motif yang dilakukan tersangka MK nekat menghabisi korban lantaran sakit hati dan dendam karena masalah warisan, hingga persoalan jual beli jati.(Iqs)



Berita Terkini