Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis

IPW Soal Ipda Endri Purwa Sefa Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis Semarang: Bodoh dan Overacting

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AJUDAN KAPOLRI - Ipda Endri Purwa Sefa (tengah) saat meminta maaf kepada jurnalis Semarang. Sebelumnya dia memukul dan mengancam akan menempeleng satu per satu jurnalis Semarang. (PFI Semarang)

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) meminta Polri memberikan sanski maksimal ke Ipda Endri Purwa Sefa anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri yang melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Semarang.

"Ya kami menyesalkan kejadian itu sehingga meminta Polri dalam hal ini Polda Jateng yang melakukan proses terhadap anggota tersebut bisa proporsional dan maksimal," ujar Anggota Kompolnas M Choirul Anam saat dihubungi Tribun, Senin (7/4/2025).

Anam juga heran peristiwa kekerasan oleh pengawal pribadi Kapolri bisa menimpa jurnalis. 

Sebab, kata dia, jurnalis  telah dianggap Kapolri sebagai bagian penting dalam bangunan menuju ke polisi yang lebih presisi dan humanis.

"Kejadian ini sudah tidak boleh terjadi lagi karena media bagian penting dalam negara hukum dan demokrasi," paparnya.

Terkait pelaku yang sudah meminta maaf, bagi Anam itu bukan ujung persoalan.

Sebaliknya, permintaan maaf pelaku sebagai pengakuan atas kesalahannya. 

"Jadi dia (pelaku) siap menerima resikonya," jelasnya.

IPW Ikut Kecam
 Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai kasus pemukulan kepala jurnalis Semarang oleh Ipda Endri Purwa Sefa anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri sebagai tindakan bodoh dan overacting.

Ipda Endri sebelumnya melakukan tindakan arogan ke beberapa jurnalis dan pekerja humas saat meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, 5 April 2025.

"Saya menilai tindakan itu sebagai perbuatan bodoh dan overacting yang tak pantas dilakukan oleh pengawal pribadi Kapolri," ujar Sugeng, Senin (7/4/2025).

Sugeng menjelaskan tindakan Ipda Endri sebagai perbuatan overacting atau tindakan berlebihan karena sebagai pengawal seharusnya telah paham kerja-kerja jurnalis di lapangan.

Pelaku juga seharusnya memahami bahwa jurnalis bukan jenis ancaman yang membahayakan Kapolri.

"Jadi kalau ada kerapatan (desak-desakan) saat meliput itu sudah biasa," paparnya.

Sugeng menilai, tindakan Ipda Endri dalam kasus ini juga sebagai tindakan bodoh.

Halaman
1234

Berita Terkini