Langgar UU Pers
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyawan mengatakan, peristiwa kekerasan pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dapat berujung pada pidana penjara.
"Kami mengecam tindakan tersebut dan Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut," ungkap Aris.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana mengatakan, Makna Zaezar mendapatkan tindakan kekerasan oleh Ipda Endri saat meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, 5 April 2025 petang.
Endri sebelumnya mendorong beberapa jurnalis dan Humas dari berbagai lembaga saat saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.
Padahal para jurnalis dan Humas sudah mengambil gambar dari jarak yang wajar.
Melihat sikap garang dari Ipda Hendri, para wartawan berusaha mundur dan menghindar.
Begitupun dengan makna tetapi Ipda Endri menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.
Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan menantang akan memukul kepala jurnalis satu per satu.
"Kalian pers, saya tempeleng satu-satu," ungkap Dhana menirukan ucapan Endri. (iwn)