Berita Solo

Berstatus Tersangka dan Sudah Mendekam di Penjara, Kevin Anggota DPRD Solo Masih Terima Gaji

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASIH TERIMA GAJI - Dokumentasi anggota DPRD Kota Surakarta, Kevin Fabiano. Tersangka kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat ini ternyata masih menikmati gaji bulanan sebagai anggota dewan.

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sudah sekira 7 bulan mendekam di Rutan Kebonwaru Kota Bandung, Jawa Barat, Kevin Fabiano ternyata masih menikmati gaji bulanan sebagai anggota DPRD Kota Surakarta.

Sosok Kevin Fabiano yang merupakan tersangka kasus korupsi dana hibah NPCI Jawa Barat ini kembali menjadi perbincangan publik.

Terkait besarannya, berikut ini penjelasan lengkap Sekretaris DPRD Kota Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim, termasuk alasannya.

Baca juga: Penyalahgunaan Narkoba di Solo: Dua Warga Kalten Ditangkap dengan Sabu 1,04 Gram

Baca juga: Kronologi 2 Warga Klaten Diciduk Polisi Solo Saat Ambil Paket Sabu

Anggota DPRD Kota Surakarta, Kevin Fabiano hingga kini masih menerima gaji meski menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat.

Diketahui, anggota DPRD dari PDIP ini sudah mendekam di Rutan Kebonwaru Kota Bandung.

"Iya masih (gaji) menerima," Sekretaris DPRD Kota Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (10/4/2025).

Kevin Fabiano diketahui menjalani penahanan selama tujuh bulan dan mendapat gaji.

"Gaji langsung dikirimkan ke rekeningnya, lewat transfer ke nomor rekening bersangkutan."

"Tapi berapanya kami tidak hafal," jelasnya.

Kinkin menjelaskan pertimbangan Kevin masih mendapatkan gaji karena belum ada putusan atas perkara yang disangkakan kepada anggota dewan dari Dapil Banjarsari itu.

Baca juga: Polresta Solo Amankan Dua Warga Klaten Bawa Paket Sabtu

Baca juga: Joko Widodo Digugat Soal Esemka, Sidang Perdana Digelar di Solo

"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dalam proses mengadili."

"Belum ada putusan, beliau benar atau salah belum tahu."

"Terus ada namanya asas presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah."

"Maka dasar itu beliau tetap menerima gaji," katanya.

Dia menambahkan, gaji tersebut tidak akan dikirimkan apabila Kevin Fabiano menerima sanksi berupa pergantian antarwaktu atau PAW dari DPC PDIP Kota Surakarta.

Halaman
12

Berita Terkini