Warga Cilacap Tertipu Makelar TKI, Uang Rp25 Juta Raib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA PENIPUAN - Waliman (51) tersangka kasus penipuan penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Jepang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (11/4/2025). Korban diketahui telah menyetor uang Rp25,5 juta dan dijanjikan oleh tersangka bahwa anaknya akan berangkat bekerja di Jepang dalam waktu 3 bulan.

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Nasib malang menimpa Waluyo (63) warga Desa Nusawungu, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.

Waluyo tertipu oleh seorang pria yang mengaku sebagai makelar penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri.

Tersangka adalah Waliman (51) warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas yang saat ini berdomisili di Kecamatan Nusawungu, Cilacap.

Kapolsek Nusawungu AKP Gatot Tri Hartanto dalam konferensi pers di Polresta Cilacap mengungkapkan, kasus penipuan itu bermula pada tanggal 3 Juli 2023 lalu ketika korban berencana untuk memberangkatkan anaknya yang bernama Sidik untuk bekerja di luar negeri.

Beberapa waktu kemudian, saudara korban bersama tersangka Waliman datang ke rumah korban menawarkan diri untuk membantu dan menyalurkan anak korban bekerja di luar negeri.

Dengan kata-kata manis dan bujuk rayu tersangka, korban pun terbujuk untuk mengikuti proses bekerja di Jepang bersama tersangka.

“Korban saat itu terbujuk rayuan tersangka dan menyerahkan uang DP untuk proses pemberangkatan tersebut sebesar 10 juta rupiah,” ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (11/4/2025).

Dijelaskan AKP Gatot bahwa usai menerima uang Rp10 juta dari korban, tersangka langsung menjanjikan bahwa anak korban akan diberangkatkan ke Jepang dalam kurun waktu 2-3 bulan ke depan.

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan bahwa lulus tes maupun tidak anak korban akan tetap diberangkatkan ke Jepang.

“Tersangka meyakinkan korban bahwa untuk tesnya lulus maupun tidak lulus akan tetap diberangkatkan, sehingga membuat korban terbujuk hingga menyerahkan uang,” jelas Gatot.

Dalam kurun waktu 3 bulan itu kata Gatot, Waliman sempat meminta uang tambahan kepada korban dua kali berturut-turut yakni sebesar Rp2 juta dan Rp13,5 juta.

Namun rupanya setelah 3 bulan berlalu dan korban telah menyetorkan uang sebesar Rp25,5 juta, anak korban tak kunjung diberangkatkan ke Jepang.

Karena anak korban tak kunjung diberangkatkan, korban pun meminta uang Rp25,5 juta itu dikembalikan.

Namun ternyata hasilnya nihil.

“Setelah uang diserahkan, tersangka tidak melanjutkan proses pemberangkatan ke luar negeri dan menghilang. Bahkan saat uang yang telah disetorkan oleh korban diminta kembali, tersangka tidak mengembalikannya,” lanjutnya.

Halaman
12

Berita Terkini