Karena merasa dibohongi dan dirugikan, Waluyo pun melaporkan aksi penipuan itu kepada Polsek Nusawungu Polresta Cilacap.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Nusawungu pada Rabu (9/4/2025).
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah kwitansi pembayaran sebesar Rp10 juta dan selembar surat pernyataan dari tersangka.
“Atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurang lebih 4 tahun penjara,” kata Gatot.
Gatot mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Pasalnya dimungkinkan korban penipuan tidak hanya Waluyo seorang, namun beberapa orang yang tersebar di berbagai wilayah seperti contoh di Kroya bahkan hingga wilayah Sumpiuh, Banyumas.
Tersangka Waliman sendiri diketahui merupakan seorang residivis.