TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng menangkap dua warga asal Pekalongan lantaran terlibat kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penipuan bermodus gadai mobil.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing bernama Kukuh (35) warga Pekalongan Timur, Kota Pekalongan dan Antoni (43) warga Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Komplotan ini telah melakukan aksinya selama dua tahun dengan bermodalkan STNK palsu.
Baca juga: Buntut 4 Santri Tewas Tertimpa Tembok, Polda Jateng Periksa Pemilik Pondok Gontor dan Pengembang
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Jateng Tangkap Predator Seksual Asal Jepara, Rekam 21 Remaja Tanpa Busana
"Saya itu makelar mobil, jadi ada ide untuk melakukan penipuan ini," kata Kukuh saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (28/4/2025).
Kukuh dalam aksinya mengajak tukang pemalsu STNK bernama Antoni.
Antoni bertugas memalsukan STNK dengan cara mengubah data STNK sesuai keinginan Kukuh.
"Membuat STNK palsu cukup butuh waktu 4 jam," kata tersangka Antoni.
Dalam memalsukan STNK, Antoni cukup menggunakan STNK asli, tapi sudah tak terpakai.
Dia lantas melakukan pemalsuan menggunakan komputer dan printer.
Kemapuan itu, kata Antoni, diperolehnya secara autodidak.
"Satu STNK dibayar Rp1,5 juta," bebernya.
Antoni tahu perbuatannya melanggar hukum, namun baginya tidak masalah.
"Ya tahu melanggar aturan tapi tidak semua aturan harus ditaati," bebernya yang mengaku kerja sebagai pemborong proyek.
Sementara Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, modus kedua tersangka adalah memalsukan STNK mobil, lalu menggadaikannya ke korban.
Karena itu, korban memegang STNK palsu dan pelat nomor kendaraan palsu seusia STNK.
Sebaliknya, STNK asli dan pelat nomor mobil asli masih dipegang oleh tersangka Kukuh.
"Berbekal STNK palsu, mobil digadai ke korban."
"Rata-rata mobil digadai Rp25 juta," ujarnya.
Baca juga: 3 Polisi Pelaku Pungli di Rutan Polda Jateng Terbebas dari Ancaman Pemecatan, Ini Dalih Penyebabnya
Baca juga: Kronologi Bripda PI, Anggota Brimob Polda Jateng Aniaya Ayah Tiri Karena Minta Warisan di Semarang
Korban terakhir berasal dari Pemalang yang ditawarkan gadai mobil Honda Jazz seharga Rp25 juta.
Selepas digadai korban, mobil akan dipantau lewat Global Positioning System (GPS) atau alat lacak.
Ketika ada kesempatan dicuri, mobil itu akan dicuri menggunakan kunci mobil duplikat yang masih dipegang tersangka Kukuh.
Mobil lantas diganti pelat dan nomor kendaraan yang asli.
"Jadi mobil dibiarkan terlebih dahulu dipakai korban."
"Satu bulan kemudian mobil dipantau, lalu diambil oleh tersangka Kukuh, begitu terus modusnya berulang kali."
"Korban terakhir mobil diambil di parkiran mal Pekalongan," beber Dwi.
Berkaitan soal pemalsuan STNK, Kombes Pol Dwi memaparkan tersangka ahli dalam bidang komputer.
"Kertas STNK yang dipakai itu pakai keras STNK yang tidak terpakai."
"Ditimpa pakai data yang baru sesuai kemauan mereka," ujarnya.
Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, tersangka sudah beraksi selama dua tahun.
Total sudah ada lima korban yang terdata.
Masing-masing korban alami kerugian Rp25 juta.
"Kami jerat tersangka Pasal 263 (pemalsuan surat) dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya. (*)
Baca juga: Nasib PSIS Makin Pelik di Tengah Ancaman Degradasi, Mahesa Jenar Belum Dapatkan Investor Baru
Baca juga: Bupati Sam’ani Intakoris: Pegawai Perumda Tirta Muria Kudus Harus Keluarkan Semua Kemampuan
Baca juga: Pilu Utami Ningsih Merugi Rp50 Juta, Warungnya di Wisata Noyo Gimbal Blora Hangus Terbakar
Baca juga: Dikenal Sebagai Sosok Paling Sederhana, Paus Fransiskus Miliki Nominal Gaji dan Kekayaan Fantastis