Berita Jepara

Puluhan Warga Toplek & Pendem Kecewa Audiensi Penolakan Berujung Pait Tambang Miliki Ijin Eksplorasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AUDIENSI - Suasana Audiensi perwakilan Dukuh Toplek dan Pendem untuk menyuarkan penolakan penambangan di wilayahnya, audiensi dilakukan di ruang Sosrokartono Setda Jepara, Senin (28/4/2025).

Tak hanya itu, dampak bencana alam seperti longsor hingga polusi udara akibat penambangan tersebut juga mengancam warga.

"Takutnya ada tanah longsor atau suara brisik yang sangat menganggu termasuk debu," ungkapnya.

Ternyata ancaman dan ketakutan warga pun sudah disampaikan dalam audiensi tersebut, namun warga tidak merasa puas lantaran sikap pemerintah yang mendukung adanya penambangan galian c di Dukub Toplek maupun Pendem.

"Semua itu sudah saya sampaikan tapi kami disuruh menerima konsekuensinya dampak tersebut karena pihak tambang bisa menanggulangi tersebut.Sebenarnya kami ingin menolak adanya tambang karena tambang besar kecil akan berdampak kepada warga lingkungan," ucapnya.

Ali mengakui sampai saat ini pihak tambang belum pernah melakukan sosialisasi terkait pembangunan tambang di dukuh mereka.

"Untuk ijin belum ada sosialisi, sebenarnya ijin 2024, saya selaku RW belum ada sama sekali sosialisasi terhadap tambang, diajak musyawarah tidak ada," ungkapnya.

Dukuh Toplek maupun Pendem hanya mendapatkan sosialisasi terkait pembangunan jalan pada bulan Desember 2024 kemarin.

"Pernah ada sosialisi ada pihak tambang bulan desember, itu ada sosialisasi pembuatan jalan, warga itu seketika itu benar menolak adanya jalan ditolak," tuturnya.

Sampai saat ini warga Dukuh Toplek maupun Dukuh Pendem hanya bisa berharap pemerintah bisa berpihak kepada warga yang sedang terancam dampak lingkungan pertambangan didekat tempat tinggal mereka.

"Mohon pemerintah bisa menindaklanjuti supaya benar apa yang kami harapkan dan pertahankan diperhatikan oleh pemerintah," harapnya.

Kekhawatiran dari masyarakat pun tidak senada dengan Pemerintahan provinsi maupun daerah yang menyebutkan lokasi penambangan itu sudah memiliki ijin eksplorasi dari tahun 2024.

Tahapan perijinan lokasi penambangan di Dukuh Toplek dan Pendem pun berjalan lancar tanpa hambatan.

Sampai saat ini penambang sudah menggantongi ijin Eksplorasi.

"Proses ijin itu didahuli dengan Tata Ruang kemudian Tata Ruang menghasilkan wilayah ijin pertambangan, kemudian dalam waktu 10 hari kerja, mengajukan eksplorasi untuk komoditas logam atau batuan, setelah semua dokumen diselesaikan kemudian meningkat operasi produksi dengan melihat cadangan jumlah yang memadai diberikan 5 tahun. Ijin di bulan November 2024, IUP," kata Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suriyono.

Dia menjelaskan proses perijinan penambangan memang tidak ada aturan untuk melibatkan warga.

Halaman
123

Berita Terkini