Saat terakhir komunikasi, lanjut Daryanti, suaminya tidak menceritakan apapun soal kondisi pekerjaannya.
Korban hanya menceritakan terkait anak buahnya kapalnya yang baru dikenal.
"Kami bersedih atas kabar hilangnya almarhum."
"Korban adalah tulang punggung keluarga," terangnya.
Kendati ada kabar kematian korban, Daryanti berharap suaminya masih hidup.
"Untuk pelaku semoga segera dihukum," ujarnya.
Informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, polisi telah menangkap 10 tersangka dari kasus ini.
Tersangka utama berinisial IF (35), MIH (19), RAS (23), H (23), YDM (29), dan FP (35).
Sementara empat tersangka lainnya yang berperan membantu meliputi AW (22) , MRF (26), AS (51), dan MF (21).
Kasus dugaan pembunuhan tersebut bermula saat dua korban berlayar bersama 10 tersangka dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara pada Kamis, 27 Februari 2025.
Mereka lantas melakukan penangkapan cumi di Perairan Kalimatan.
Baca juga: Kronologi Bripda PI, Anggota Brimob Polda Jateng Aniaya Ayah Tiri Karena Minta Warisan di Semarang
Baca juga: Buntut 4 Santri Tewas Tertimpa Tembok, Polda Jateng Periksa Pemilik Pondok Gontor dan Pengembang
Selepas melakukan pelayaran selama sekira satu bulan, muncul konflik antara korban dengan para tersangka yang berujung dugaan pembunuhan pada Rabu, 26 Maret 2025 sekira pukul 23.00.
Pembunuhan ini diduga dipicu persoalan hasil tangkap cumi.
Sesudah melakukan pembunuhan, para tersangka berusaha melarikan diri.
Namun karena tidak memiliki kemampuan navigasi kapal, akhirnya mereka terdampar di Kepulauan Karimunjawa.