TRIBUNJATENG, JAKARTA - Kronoplogi seorang pria menganiaya seorang wanita hingga luka parah.
Termasuk mengakibatkan pergelangan tangan kiri si wanita putus.
Pria tersebut berinisial AG. Sedangkan korbannya SR, 46 tahun.
Peristiwa terjadi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Mahasiswi Sekap dan Aniaya Pacar di Kamar hingga Tewas, Keluarga dan Tetangga Tak Tahu, Ini Motifnya
Aksi brutal yang terjadi di rumah kontrakan itu menyebabkan korban mengalami luka serius, termasuk pergelangan tangan kiri yang putus.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Mustofa, mengatakan motif pelaku melakukan perbuatan keji itu diduga masalah pekerjaan.
Korban dan Pelaku memang bekerja dalam satu perusahaan.
Pelaku kesal karena korban dianggap menghambat penetapan karyawan tetap.
"Informasi awal seperti itu harusnya perpanjangan kontraknya tahun ini," ungkap Mustofa, Selasa (6/5/2025).
Selain berada di satu lokasi kerja, korban dan pelaku juga diketahui sempat menjalin hubungan asmara sejak 2022 sampai 2023.
Mustofa menuturkan polisi masih belum bisa memastikan kondisi korban.
"Sekarang (korban) masih belum sadar sekarang masih operasi," ucap Kapolres.
Kronologi
Kejadian berdarah itu berlangsung pada Selasa (6/5/2025) pukul 10.20 WIB.
Menurut keterangan adik korban, S, pelaku datang dan mengetuk pintu kontrakan berulang kali.
Setelah korban bangun dan mengintip dari jendela, pelaku tiba-tiba mendobrak pintu dan langsung menyerang korban dengan sebilah golok.