Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Apoteker Kendal Curhat ke Bupati, Konsultan Patok Tarif Urus SLF Hingga 30 Juta

Apoteker di Kendal mengeluhkan tingginya biaya untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang bisa mencapai Rp 30 juta.

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Agus Salim Irsyadullah
PROTES IZIN SLF - Wakil ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) wilayah Kendal, Aqip Ossa Eldurr Iftitah (kanan) seusai beraudiensi dengan Bupati Kendal untuk menyuarakan keresahan mahalnya izin SLF apoteker. Saat ini, penerbitan izin SLF di Kendal bisa mencapai Rp 30 juta. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Apoteker di Kendal mengeluhkan tingginya biaya untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang bisa mencapai Rp 30 juta.


SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, sehingga layak untuk digunakan.


Aturan perijinan SLF telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 27/PRT/M/2018.


Namun, apoteker di Kendal menyayangkan besaran biaya yang dinilai cukup membebankan. Dalam aturan itu, prosedur penerbitan SLF diatur lebih spesifik dalam peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah.


Pemilik bangunan harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, serta menggunakan jasa pengkaji teknis untuk menilai kelayakan fungsi. 


"Kami sangat terkendala dan keberatan, itu kebijakan tiap daerah beda. Tenaga kesehatan kalau mau menerbitkan SLF harus bayar paling murah Rp 10 - 15 juta, dan paling mahal Rp 30 juta," kata wakil ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) wilayah Kendal, Aqip Ossa Eldurr Iftitah ditemui seusai beraudiensi dengan Bupati Kendal, Senin (19/5/2025).


Ossa begitu disapa menilai, besaran biaya itu lebih mahal dibandingkan daerah lainnya.


Sehingga perlu ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Kendal untuk membuat aturan baru agar tenaga kesehatan (nakes) tak terlalu terbebani.


"Bagi kami itu mahal, karena di beberapa daerah tidak ada syarat bayar segitu. Kalaupun ada, itu lebih murah," ungkapnya.


Ossa dan kolega pun harus berjalan tertatih-tatih dan tetap melayani masyarakat secara profesional. Ia tak ingin kebijakan pemerintah pusat itu berdampak ke mental anggota yang lain.


"Ini izin SLF sudah mau habis. Kami dari nakes berusaha profesional untuk terus melayani masyarakat,"


"Kita antisipasi dari awal dengan membantu anggota bagaimana agar operasional apotek ini tidak sampai tutup." sambungnya.


Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kendal, Abidin mengatakan besaran biaya untuk mengurus administrasi SLF bergantung pada konsultan di luar Pemkab Kendal.


"Ya karena izin SLF kan harus pakai konsultan, ini wajib. Konsultannya dari swasta, nanti kan disurvei lihat lokasi. Jadi yang matok biaya itu dari konsultan masing-masing," paparnya.


Abidin melanjutkan, sebagian dari ratusan apotek di Kendal belum melakukan pengurusan izin SLF yang dinilai terlalu mahal. Padahal, perizinan apotek-apotek itu akan berakhir pada 2026.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved