Kanwil Kemenkum Jateng

Sinergi Kemenkum Jateng-UMS Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi

Editor: M Zainal Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo S.H, M.H. Sinergi Kemenkum Jateng-UMS Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi. (Dok)

TRIBUNJATENG.COM, SURAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi dan Pendampingan Kekayaan Intelektual, di Ruang OSCE Fakultas Farmasi UMS, Senin (19/5/2025).

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya civitas akademika, mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).

Diseminasi ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong inovasi dan kreativitas di kalangan dosen, mahasiswa, dan peneliti.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo S.H, M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman terhadap konsep pelindungan dan perlindungan kekayaan intelektual.

Menurutnya, meskipun secara harfiah kedua istilah memiliki makna berbeda, dalam konteks hukum kekayaan intelektual keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

"Pelindungan dimaknai sebagai proses perlindungan hukum, sedangkan perlindungan adalah jaminan terhadap hak-hak yang telah diberikan kepada pemilik karya," jelas Heni.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional, khususnya di era digital dan globalisasi saat ini.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng Ikuti Rapat Monev Progres Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih

Kekayaan intelektual tidak hanya mencakup hak cipta, tetapi juga hak kekayaan industri seperti paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.

Pelindungan hukum terhadap aset-aset tersebut dinilai sangat penting agar karya dan inovasi anak bangsa tidak disalahgunakan.

“Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor kreatif dan inovatif."

"Oleh karena itu, sistem kekayaan intelektual yang efektif dan komprehensif mutlak diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang sehat,” ujarnya.

Kakanwil juga mengungkapkan data permohonan kekayaan intelektual dari wilayah Jawa Tengah sepanjang tahun 2024, yang menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat terhadap pelindungan hukum atas karya cipta.

Tercatat sebanyak 3.182 permohonan merek, 91 permohonan paten, 423 permohonan desain industri, serta 5.930 pencatatan hak cipta telah diajukan.

Melalui kegiatan diseminasi ini, Kepala Kantor Wilayah berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta mendorong sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual nasional yang kuat dan berkelanjutan.

“Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta Kantor Wilayah memiliki komitmen untuk terus mendorong literasi kekayaan intelektual, memberikan pelayanan yang optimal, serta menjadi mitra strategis dalam perlindungan hukum terhadap hasil karya masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga: Pencatatan PIG Kopi Arabika Bismo: Keseriusan Kemenkum Jateng & Wonosobo Angkat Keunikan Kopi Lokal

Halaman
12

Berita Terkini