Berita Viral

Komplotan Pencuri Tak Biasa Ini Ditangkap di Pemalang, Barang yang Digasak Alat Berat, Dijual Segini

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto alat berat curian berhasil diamankan di Mapolres Ciamis, Senin (26/5/2025).

TRIBUNJATENG.COM – Kasus pencurian ini tergolong tak biasa. Bagaimana tidak, yang dicuri adalah sebuah alat berat.

Tentu saja butuh perencanaan matang untuk melakukan pencurian ini.

Terungkap jika oara pelakunya merupakan komplotan. Salah satunya berasal dari Kendal.

Mereka ditangkap di Pemalang.

Baca juga: Aksi Tawuran Mulai Marak di Kendal, Psikolog Unika Soegijapranata Sebut Akibat Kecanduan Digital

Satreskrim Polres Ciamis, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian tidak biasa: satu unit alat berat jenis vibro roller atau stum milik swasta dan PUPR dicuri di tengah malam dan dibawa pergi menggunakan crane. 

"Kami mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Korbannya swasta dan PUPR yang memiliki alat berat," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat ditemui di halaman Mapolres, Senin (26/5/2025).

Kasus ini berawal dari hilangnya satu unit stum yang diparkir di bahu jalan nasional, tepatnya di daerah Cikoneng, Kabupaten Ciamis.

Alat tersebut sedang dipersiapkan untuk perbaikan jalan nasional.

"Kejadiannya jam 02.00 WIB. Alat berat ditempatkan di bahu jalan, sementara akan dipakai proses perbaikan jalan," jelas Akmal.

Pemilik alat berat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis.

Penyidik langsung bergerak mendatangi lokasi dan memeriksa sejumlah saksi.

"Kami berusaha mengungkap tindak pidana dengan metode penggunaan teknologi. Kami analisa CCTV dan menelusuri kira-kira jalur mana kemungkinan pelaku membawa alat berat," kata Akmal.

Menurut Akmal, alat berat tidak bisa dipindahkan begitu saja.

Butuh alat khusus seperti crane untuk mengangkutnya.

"Kesimpulan awal, alat berat diangkat menggunakan crane. Saksi mata menyampaikan malam kejadian, saat dini hari, ada pemindahan alat berat menggunakan crane," ujarnya.

Penyidik kemudian memeriksa rekaman CCTV di sepanjang jalur nasional penghubung Ciamis-Bandung dan arah lainnya.

Dari hasil analisis, diketahui sebuah truk crane mengangkut stum dan mengarah ke Bandung.

"Dari sana kami secara bertahap analisa jalur yang dilewati dengan analisis CCTV sepanjang jalur sampai di Bandung. Total 12 CCTV diperiksa," kata Akmal.

Setelah tiba di Bandung, truk crane tersebut diketahui masuk Tol Cisumdawu dan melaju ke arah timur menuju Tol Cipali.

"Kami koordinasi ke pengelola tol, dan dapat potongan CCTV. Tersangka keluar di exit Tol Pemalang," jelas Akmal.

Dari potongan CCTV itu, penyidik berhasil mengidentifikasi nomor polisi kendaraan crane yang digunakan.

Namun, kendaraan tersebut sudah berpindah tangan tanpa proses balik nama.

"Kami dapat informasi kendaraan tersebut sudah pindah tangan. Awalnya kami kesulitan karena kendaraan crane telah dijual tanpa balik nama," kata Akmal.

Tim penyidik butuh waktu untuk menganalisis jejak kendaraan itu hingga akhirnya menemukan keberadaan alat berat yang telah dicuri.

"Di sana, alat berat langsung diperbaiki, dicat ulang dan ditawarkan (dijual)," ujar Akmal.

Alat berat ditemukan di wilayah Pemalang, Jawa Tengah. Dari sana, penyidik berhasil mengungkap identitas kendaraan dan pihak-pihak yang terlibat.

"Siapa pembeli dan driver crane (diketahui)," ujar Akmal.

Polisi telah mengamankan empat orang pelaku.

Mereka adalah Winarno, sopir truk crane asal Kabupaten Kendal;

Ibrahim yang membantu menaikkan stum ke crane; dan

Yanto yang menerima serta mengecat ulang alat berat.

"Yanto yang awal ditemukan. Dia melakukan restorasi dan cat ulang alat berat. Kemudian tawarkan ke pembeli," kata Akmal.

Seorang pelaku lainnya diserahkan kepada instansi lain karena diduga merupakan oknum aparat.

"Satu tersangka diserahkan ke instansi lain," ucapnya.

Alat berat hasil curian itu ditawarkan dengan harga Rp 150 juta, padahal harga barunya mencapai Rp 600 juta.

Para pelaku mengaku telah beraksi di delapan lokasi berbeda, namun sejauh ini polisi baru mengamankan alat berat dari tiga lokasi: Cikoneng, Cianjur, dan Sukabumi.

Semuanya milik Kementerian PUPR.

"Tim masih koordinasi (mengungkap) lima alat berat lainnya," ujar Akmal.

Hasil penyidikan mengungkap, para tersangka sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019.

Mereka diduga merupakan sindikat spesialis pencuri alat berat, yang tidak mudah untuk dipindahkan tanpa peralatan dan rencana matang.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.  (Kompas.com)

Berita Terkini