TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bambang Raya Saputra, Ketua Partai Hanura Jateng sekaligus pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan praktik prostitusi.
Ketika dikonfirmasi Tribunjateng.com, Bambang Raya membenarkan jika dirinya sudah tahu kabar terkait dirinya ditetapkan tersangka.
"Iya (benar), Saya diberitahu teman dari Semarang," tulisnya dalam pesan singkat whatsapp, Rabu (4/5/2025).
Saat ini Bambang Raya berada di Jakarta sedang menunggu anaknya proses melahirkan anak pertama. "Saya masih di Jakarta. Nungguin anak mau melahirkan anak pertama," ujarnya.
Baca juga: Sosok Bambang Raya Saputra, Ketua Partai Hanura Jateng & Pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang
Baca juga: BREAKINGNEWS Pemilik Mansion Executive Karaoke Resmi Jadi Tersangka Kasus Tari Telanjang di Semarang
Terkait penetapan tersangka, lanjut Bambang Raya, akan menyerahkan perkara itu proses hukum. Dirinya mengaku tidak tahu menahu terkait pornografi di Mansion.
"Saya tidak tahu menahu masalah pornografi di Mansion. Saya bukan pengelola tapi saya hanya sebagai pemilik gedung dan izin yg komplit," tuturnya.
Bambang menyebut berdasarkan surat perjanjian tertulis dirinya bukanlah penanggung jawab operasional mansion.
Tanggung jawab operasional mansion adalah pihak kedua yakni pengelola.
"Sesuai dengan surat perjanjian tertulis bahwa seluruh operasional mansion penanggung jawabnya penuh oleh pihak pengelola ( pihak ke 2 ) bukan tanggung jawab saya ( pihak ke I )," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan satu orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan praktik prostitusi di Mansion Executive Karaoke, yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Namun, ia belum mengungkapkan identitas lengkap pelaku.
Dwi hanya mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan pemilik dari tempat hiburan malam tersebut. Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada Kamis malam, 27 Februari 2025 hingga Jumat dini hari, 28 Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mendapati aktivitas hiburan tak senonoh seperti tarian telanjang (striptis), serta dugaan kuat praktik prostitusi di dalam area karaoke. "Ya ada satu tersangka baru dari kasus pornografi di karaoke Mansion," jelas Dwi selepas konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (3/6/2025).
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Polisi juga telah memeriksa pemilik Mansion berinisial BRS.