Dua sisanya, Kombes Pol Dwi masih enggan menyebutkannya.
"Ketiganya segera kami panggil," terangnya.
Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke Mansion lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.
Penggrebekan dilakukan polisi pada Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Polisi telah menetapkan pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang Bambang Raya Saputra sebagai tersangka.
Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai politik.
Sebelum Bambang, satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.
Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion.
"Untuk tersangka YS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan."
"Tersangka masih proses administrasi," kata Kombes Pol Dwi Subagio. (*)
Baca juga: Ini Tips Cegah Motor Alami Korosi dan Cara Aman Terobos Banjir Rob di Sayung Demak
Baca juga: Alhamdulillah, Jamaah Haji Asal Pekalongan Kini Sudah Berkumpul Bersama Keluarga Lagi di Rumah
Baca juga: Warga Solo Perlu Tahu, Pemberlakuan 2 Arah di Jalan Prof Dr Soeharso Mulai 26 Juni 2025
Baca juga: Lebih Murah, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Dapur MBG dan Rumah Tangga Gunakan CNG