Berita Ungaran

BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Sambut Penerapan KRIS, RSUD Mangunkusumo Mulai Sesuaikan Fasilitas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NYATAKAN KESIAPAN KRIS - Direktur RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo (RSGM) Ambarawa, dr. Hasti Wulandari, menyatakan kesiapannya menjalankan regulasi KRIS di rumah sakitnya, dalam pertemuan dengan media bertajuk “JKN Berkualitas, Masyarakat Semakin Sehat” di Susan Spa Resort, Bandungan, Rabu (25/6/2025).

Harapannya seluruh rumah sakit bisa memenuhi,” ungkap Subkhan.

Untuk wilayah Kabupaten Semarang, cakupan peserta JKN saat ini telah mencapai 98,6 persen dari total penduduk, namun baru 77 persen yang aktif. 

Di Kota Salatiga, partisipasi aktif mencapai 89 persen. 

Subkhan menjelaskan bahwa kendala terbesar untuk mencapai 100 persen keaktifan adalah peserta yang terkena PHK, bayi baru lahir yang belum didaftarkan, serta peserta PBI yang tidak terdaftar dalam pemutakhiran data nasional oleh Kementerian Sosial berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

RSUD Mangunkusumo Sudah Siap 100 Persen

Satu di antara rumah sakit yang telah menyatakan kesiapannya menjalankan sistem KRIS yaitu RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo (RSGM) Ambarawa.

Direktur RSUD RSGM, dr. Hasti Wulandari, mengungkapkan bahwa proses penyesuaian fasilitas telah dilakukan sejak semester kedua tahun 2024, bahkan dipercepat saat proses kredensialing dengan BPJS pada September 2024.

“Kami sudah menata ulang seluruh ruang rawat inap sesuai 12 kriteria KRIS. 

Sampai akhir Mei 2025, semua sudah rampung 100 persen,” ungkap dr. Hasti.

Namun demikian, penyesuaian itu tidaklah tanpa tantangan. 

Satu di antara kendala yakni pemenuhan AC di ruang kelas 2 dan 3 yang sebelumnya tidak menggunakan pendingin karena suhu dingin khas Ambarawa. 

Selain itu, standar baru untuk tirai pembatas juga memaksa rumah sakit melakukan penggantian.

Yang cukup signifikan, rumah sakit terpaksa mengurangi jumlah tempat tidur dari 248 menjadi 228 demi memenuhi ketentuan maksimal kapasitas per ruangan dalam KRIS. Dari total tempat tidur, 148 tempat tidur kini telah terstandarisasi sesuai KRIS, bahkan melebihi syarat minimal 60 persen.

“Secara finansial ini berdampak pada kami. Beberapa tempat tidur yang sebelumnya dibeli kini tidak bisa digunakan karena tidak sesuai standar baru. 

Tapi kami tetap menyesuaikan karena ingin mendukung kebijakan nasional,” imbuh dr. Hasti.

Baca juga: Tak Pernah Dipakai, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Meski kesiapan fisik telah terpenuhi, dr. Hasti mengaku masih menunggu kepastian regulasi detail dari Kementerian Kesehatan.

“Pemahaman awal kami, semua ruangan akan diseragamkan. 

Tapi masih ada ketidakjelasan, seperti apakah pasien non-JKN juga harus sesuai standar KRIS. Ini kami masih tunggu juknis lengkapnya,” pungkas dia. (*)

Berita Terkini