Sementara itu Sekretaris Dindik Kabupaten Banyumas, Sarno mengatakan, apabila ada yang mengundurkan diri dalam proses pendaftaran ulang, maka akan dikosongkan.
"Tetap dikosongkan," katanya.
Hal itu dibenarkan pula oleh Petugas SPMB SMP Negeri 2 Purwokerto, Anggit Fitriani.
Dia mengatakan apabila semasa daftar ulang tidak ada kejelasan, maka siswa bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
"Dianggap mengundurkan diri dan akan dibiarkan kosong sesuai sistem," ucapnya.
Disebutkannya, hingga saat ini tidak berlaku aturan digantikan oleh posisi yang di bawahnya atau diganti oranglain.
"Diganti yang di bawahnya ini kalau ada yang pengundurkan diri saat belum pendaftaran ditutup," katanya. (*)
Baca juga: Jalan Menuju Desa Rahtawu Kudus Bakal Diperbaiki, Pemkab Siapkan Anggaran Rp2 Miliar Tahun Ini
Baca juga: Joni Kurnianto Pamit Undur Diri, Saham di Persipa Pati Diserahkan kepada Bos Safin Pati
Baca juga: Geger Persib Bandung Kembalikan Uang Rp356 Juta dari Pemprov Jabar: Ternyata Hasil Patungan ASN
Baca juga: KEREN! Pemerintah Desa Wates Batang Bentuk Jurnalis Warga, Anggotanya Remaja Karang Taruna