Kepala Desa Grogol, Ainur Rofi diduga menyelewengkan dana, sehingga lima kegiatan prioritas tidak terlaksana.
Kegiatan yang batal terealisasi adalah betonisasi Jalan Usaha Tani RT 03 RW 02 senilai Rp100 juta.
Lalu ada proyek normalisasi saluran desa RT 04 RW 01 senilai Rp4,4 juta, pembuatan kanopi dan pemasangan paving halaman kantor desa serta belanja penanganan Covid‑19 senilai Rp73,49 juta.
Terakhir adalah pendataan berbasis SDGs senilai Rp19,32 juta.
Menurut Bendahara Desa Grogol, Sularso, dana kegiatan tersebut sudah dicairkan dan diserahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Namun diambil kembali oleh Kades Ainur Rofi, sehingga proyek tidak berjalan.
Sebagian dana baru dikembalikan bertahap pada Mei–Juni 2023 setelah temuan Inspektorat Kabupaten Demak dan pekerjaan fisik baru dimulai tahun berikutnya.
Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja menyatakan, perkara telah naik ke tahap penyidikan.
“Tersangka telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp284 juta."
"Uangnya sudah disita penyidik sebagai barang bukti,” ujarnya.
Temuan pemeriksaan fisik yang dilakukan tim ahli CV Binara Duaje memperlihatkan volume pekerjaan kurang, sementara pungutan pajak Rp9,69 juta belum disetor ke kas negara.
Pemeriksaan kas menyisakan saldo hanya Rp13,16 juta per 31 Desember 2023, dan Kades masih memegang uang tunai desa Rp195,8 juta.
Selain proyek fisik, honor guru PAUD, TK, dan TPQ diduga disalurkan tidak sesuai prosedur serta diserahkan kepada istri Kades selaku Ketua PKK.
Kejari Demak menegaskan komitmen menuntaskan kasus.
“Kami akan memastikan seluruh pihak bertanggung jawab,” kata Hendra Jaya Atmaja. (*)
Baca juga: Selamat Datang Sakyi Elvis, Gelandang Bertahan Asal Ghana Gabung Persijap Jepara
Baca juga: Hasil Operasi Gabungan DBHCHT di Banyuputih Batang: Satpol PP Sita 380 Rokok Ilegal
Baca juga: "Aku Pergi Ya" Tulisan Tangan di Buku Catatan Mahasiswi UNS yang Loncat ke Sungai Bengawan Solo
Baca juga: BREAKING NEWS: Geger Gadis Berkerudung Tiba-tiba Terjun ke Sungai dari Jembatan Jurug Solo