Berita Kudus

Setiap Desa di Kudus Bakal Terima Rp100 Juta, Fokusnya Tangani Persoalan Sampah

Penulis: Saiful Ma sum
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAKERWIL - Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris memimpin Rakerwil pada Rabu (30/7/2025) di Kantor Kelurahan Mlati Norowito, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Satu di antaranya memprogramkan penanganan sampah di tingkat desa dengan memberikan bantuan keuangan khusus Rp100 juta per desa per tahun.

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemkab Kudus menggelontorkan anggaran penanganan sampah berbasis desa senilai Rp100 juta per desa per tahun.

Penanganan sampah mulai diintensifkan pada 2026 dengan memaksimalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Setiap desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus diproyeksikan mendapatkan anggaran Rp100 juta melalui Bantuan Keuangan Khusus.

Baca juga: Sosok Abdul Hakam Direktur RSUD Kudus, Gagas Terobosan Ekstrak Daun Pegagan Tangani TBC Remaja

Baca juga: Dispertan Kudus Serukan Semua RPH Taati Regulasi

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris mengatakan, penanganan sampah menjadi prioritas mulai 2026.

‎Hal tersebut disampaikan Bupati dalam rapat kerja wilayah (Rakerwil) bersama Kepala Desa, Lurah, serta lembaga atau instansi lintas sektor pada Rabu (30/7/2025) di Kantor Kelurahan Mlati Norowito, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Kata dia, saat ini sudah waktunya persoalan sampah ditangani sampai tingkat desa.

Dengan memaksimalkan anggaran yang diberikan Pemkab Kudus melalui Bantuan Keuangan Khusus.

Program tersebut sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap persoalan sampah di Kota Kretek.

‎"Masalah sampah adalah persoalan bersama."

"Butuh sinergi dari semua pihak agar bisa dituntaskan dengan optimal," terangnya.

Sam'ani memastikan bahwa Pemkab Kudus bakal serius tuntaskan persoalan sampah.

Konsentrasi Pemkab Kudus bagaimana sampah yang dihasilkan masyarakat selesai di tingkat desa.

Tidak lagi menjadi permasalahan baru di TPA Tanjungrejo.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menambahkan, bantuan Rp100 juta per desa per tahun digunakan untuk pengelolaan sampah.

Seperti untuk pembelian tempat sampah, bentor sampah, pengadaan mesin pencacah sampah plastik, juga pembangunan tempat pengelolaan dan pengolahan sampah.

Anggaran tersebut rencananya disalurkan serentak ke desa-desa pada 2026.

Halaman
12

Berita Terkini