TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar dua terdakwa kasus korupsi, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025) petang.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa 1 Hevearita Gunaryati Rahayu dan terdakwa 2 Alwin Basri untuk tidak menduduki jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.
Pencabutan hak politik ini menjadi bagian dari tuntutan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pasangan tersebut, yang sebelumnya juga dituntut hukuman penjara masing-masing 6 tahun untuk Hevearita dan 8 tahun untuk Alwin.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Agus Nurudin, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan pencabutan hak politik yang diminta oleh jaksa.
Menurutnya, kondisi usia para terdakwa yang sudah tidak muda lagi menjadikan hal itu tidak menjadi beban berat.
"Klien saya sudah sepuh, tidak ada keinginan ke arah situ," terangnya.
Jalannya Persidangan
Terdakwa kasus korupsi dan suap Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menjalani sidang agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025).
Dalam persidangan itu, Ita dituntut 6 tahun penjara sedangkan Alwin dituntut dengan ebih berat yakni 8 tahun penjara.
"Terdakwa 1 Hevearita Gunaryati Rahayu dituntut selama 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sementara Terdakwa dua Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan," terang Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto.
Ita juga dituntut jaksa membayar ganti rugi negara sebesar Rp683 juta.
Ketika terdakwa tidak membayar maka harta benda akan disita atau pengganti pidana selama 1 tahun.