TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi dan amnesti kepada dua tokoh nasional: Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Langkah ini menjadi perbincangan publik karena melibatkan dua figur penting yang sebelumnya terjerat kasus hukum besar.
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, mendapat abolisi, sedangkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, memperoleh amnesti.
Abolisi untuk Tom Lembong: Vonis Berkurang, Kasus Dihapus
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa lembaganya telah menyetujui surat presiden bernomor R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025 terkait permintaan abolisi untuk Tom Lembong.
Tom sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta karena dinilai terlibat dalam korupsi impor gula tahun 2015–2017.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp194,7 miliar. Namun, berkat keputusan abolisi dan amnesti dari Presiden, seluruh proses hukum terhadap Tom kini dihapuskan.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Abolisi adalah penghapusan peristiwa pidana oleh presiden atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
Sementara itu, amnesti adalah pengampunan terhadap pelaku pidana secara menyeluruh atau sebagian yang juga merupakan hak prerogatif presiden.
Dalam praktiknya, abolisi dan amnesti digunakan untuk meredakan ketegangan politik atau memberikan keadilan dalam konteks yang lebih luas.
Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Dari Vonis 3,5 Tahun Menuju Pengampunan
Setelah pengumuman abolisi Tom, Dasco melanjutkan dengan menyampaikan pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Surat presiden bernomor 42/Pres072025 yang mencantumkan 1.116 orang penerima amnesti termasuk nama Hasto telah disetujui DPR.