Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Namun, pengadilan menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan obstruction of justice.
Keputusan amnesti ini dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap niat Hasto untuk bekerja sama dan menunjukkan itikad baik dalam proses hukum.
Presiden Gunakan Hak Prerogatif: Abolisi dan Amnesti Sah Menurut Konstitusi
Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 untuk memberikan abolisi dan amnesti, dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan dari DPR. Ini menunjukkan bahwa proses berjalan sesuai koridor hukum dan bukan keputusan sepihak.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa keputusan ini juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kontribusi para tokoh dalam pembangunan bangsa.
Keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menciptakan pro-kontra di masyarakat.
Namun, secara konstitusional, langkah ini sah dan dibenarkan oleh hukum. Meski demikian, publik tetap berharap bahwa hak prerogatif presiden digunakan secara hati-hati dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Sebagai bagian dari sistem demokrasi, praktik abolisi dan amnesti penting untuk dikaji lebih dalam agar tidak hanya jadi alat politik, melainkan benar-benar sebagai instrumen hukum yang adil dan bijaksana. (kompas.com)