Sri Rejeki merupakan pelapor yang mengklaim memiliki hak tanah yang ditempati Siagian yakni tanah seluas 80 meter persegi yang berada di pinggiran DAS Kali Tuk.
Konflik ini semakin meruncing pada tahun 2024, Siagian dilaporkan ke Polrestabes Semarang terkait penyerobotan tanah oleh Sri Rejeki.
Pada salinan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 17 Juli 2025, Siagian divonis bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin sehingga dikenakan hukuman pidana penjara selama tiga bulan.
Namun, hakim memutuskan pula Siagian tidak perlu menjalani putusan pidana itu kecuali melanggar masa percobaan selama 6 bulan.
"Saya mengajukan banding atas putusan itu pada 23 Juli 2025," terang Siagian.
Dia mengajukan banding karena merasa membeli tanah itu dari Zaenal Chodirin atau kakak kandung dari Sri Rejeki pada 1 Juli 2011.
Pembelian dilakukan secara mencicil tanpa akta jual beli hanya ada bukti coretan tangan dari Zaenal Chodirin. Zaenal sendiri telah meninggal dunia pada tahun 2022.
"Tanah dicicil dua kali, pertama Rp1 juta kedua Rp10 juta," ungkap Siagian.
Siagian mengakui, tanah yang ditinggalinya merupakan kawasan DAS.
Dia tidak sepakat bahwa tanahnya itu masuk ke sertifikat hak milik tanah atas nama Sri Rejeki.
"Batas tanahnya di tembok rumah yang bersebelahan dengan kamar kos milik pelapor (Sri Rejeki). Kalau rumah saya sekarang itu masuk DAS, saya akui itu salah, begitupun banyak ratusan rumah yang lain tinggal di kawasan DAS," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum dari pemilik lahan Sri Rejeki, Roberto Sinaga menyebut, sengketa tanah kliennya sudah berlangsung sejak tahun kemarin.
Sebelum masuk ke persoalan hukum sudah ada proses mediasi.
Baca juga: Nasib Pelajar SD di Semarang Susuri Sungai ke Sekolah, Kini Ayahnya Justru Diusir Warga
"Mediasi tidak ada titik temu, hingga masuk ke ranah pidana hingga keluar putusan dari Pengadilan Negeri Semarang berupa vonis yang menyatakan terdakwa (Siagian) melawan hukum lalu mengajukan banding," terangnya.
Dalam menghadapi banding itu, Sinaga berharap kasus ini berjalan sesuai koridor hukum.
"Kami serahkan ke pengadilan," tandasnya. (Iwn)