Berita Pati

Identitas Wanita Pengedar Sabu di Pati, Ternyata Penyanyi Organ Tunggal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERDUGA PENGEDAR SABU - Seorang perempuan penyanyi organ tunggal berinisial NAI (35), warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, ditangkap petugas karena diduga kuat menjadi pengedar sabu. Dia ditangkap pada Sabtu (26/7/2025) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya. Foto kanan barang bukti 0,75 gram sabu yang disita polisi dari tangan NAI (35).

Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial SG, warga Dukuhseti, yang kini masih buron. 

SG merupakan kekasih NAI yang mengarahkan untuk mengambil sabu yang diletakkan di area makam Desa Kembang.

“Pelaku menyebut sabu itu diperoleh dari pria yang saat ini buron. Kami sedang melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan,” terang Kompol Agus.

Salah satu saksi, Sukawi (62), warga setempat yang ikut menyaksikan proses penggeledahan, mengaku terkejut. 

“Saya tidak menyangka dia pakai sabu. Selama ini kelihatan biasa saja, orangnya pendiam. Rumahnya juga sering sepi,” ujar dia.

Saksi lain, Mardji (57), menambahkan bahwa sebetulnya warga sudah lama curiga, namun baru kali ini kecurigaan itu terbukti.

"Semoga ini bisa jadi pelajaran buat warga lainnya agar hati-hati dan tidak mudah terjerumus," ucap dia.

Kasat Resnarkoba Kompol Agus Budi Yuwono menambahkan timnya akan mendalami lebih lanjut jaringan di atas pelaku. 

“Kami tidak hanya berhenti pada pengguna atau pengedar tingkat bawah. Jaringan di atasnya akan kami kejar sampai dapat,” tegas dia.

Proses pengamanan terhadap NAI dilakukan dengan disaksikan oleh dua warga dan satu anggota Polri. 

Setelah penggeledahan dan interogasi awal, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami sudah lakukan gelar perkara dan saat ini berkas sedang kami lengkapi. Kasus ini akan kami tuntaskan secara menyeluruh,” jelas Kompol Agus.

Baca juga: Modus Ibu Bawa Tisu Sambil Gendong Bayi "Sakit Flu" di Lapas Semarang, Ternyata Isinya Sabu

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Kompol Agus mengajak masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi kepada kepolisian. 

“Kami sangat terbantu dengan partisipasi warga. Mari bersama-sama perangi narkoba demi masa depan generasi muda," tandas dia. (mzk)

Berita Terkini