TRIBUNJATENG.COM, PATI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah utara Kabupaten Pati.
Seorang perempuan penyanyi organ tunggal berinisial NAI (35), warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, ditangkap petugas karena diduga kuat menjadi pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/7/2025) sekira pukul 16.00 WIB di rumah pelaku.
Baca juga: Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Manfaatkan Pelabuhan Kecil Ini Kirim 20 Kg Sabu
Berdasarkan laporan masyarakat, rumah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang sudah lama kami telusuri. Tim kami bergerak cepat menindaklanjutinya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, ketika dimintai keterangan oleh wartawan, Senin (4/8/2025).
Polisi kemudian melakukan observasi dan mendapati NAI melakukan gerak-gerik mencurigakan di samping rumahnya.
Pelaku ditangkap saat akan masuk ke dalam rumah.
Saat diinterogasi dia mengaku sabu tersebut miliknya.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, ditemukan dua paket sabu.
Satu paket disimpan dalam plastik klip ukuran sedang yang dibungkus isolasi warna merah.
Satu paket lainnya disembunyikan dalam potongan sedotan warna hitam.
Total berat bruto barang bukti tersebut adalah 0,75 gram.
Hal ini sekaligus menyangkal narasi yang beredar di media sosial bahwa pelaku memiliki 5 kilogram sabu.
Kabar di medsos itu dibantah kepolisian.
“Barang bukti ini termasuk golongan sabu kualitas siap edar. Meskipun jumlahnya kecil, 0,75 gram, dampaknya sangat besar bagi lingkungan sekitar,” kata Kompol Agus menambahkan.