Berita Demak

Bocah di Demak Dipaksa Minum Air Kloset dan Cucian Kaki Oleh Ayah Kandung, Penyebabnya Bikin Emosi

Penulis: Lyz
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AYAH ANIAYA ANAK - Pria berinisian ENC dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Demak pada Senin (4/8/2025). Dia merupakan tersangka kasus penganiayaan anak.(KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Demak bergerak cepat dan berhasil menangkap ENC di Jepara, saat masih berada bersama anaknya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua gelas plastik yang digunakan untuk mengambil air kloset dan air cucian kaki.

Atas perbuatannya, ENC dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp72 juta.

Kuseni menegaskan bahwa tindakan keji itu dilakukan dalam keadaan sadar.

“Setelah kami periksakan, dokter menyatakan tidak ada gangguan kejiwaan,” tukasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini