Di sisi lain dia telah mempekerjakan dua orang di tempat usahanya tersebut.
"Ya kan ini mata pencaharian banyak orang," terangnya.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari surat izin penetapan penyitaan dari Pengadilan Tipikor Semarang atas perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok.
Ada 52 kios yang dibangun di atas tanah tersebut yang mana pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur.
Pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Kades Jaten, Harga Satata.
Dia menuturkan aktivitas dari kios tersebut nantinya akan dijadikan sebagai alat bukti untuk proses persidangan.
Pasca disita, jelas Hartanto, penyewa masih dapat beroperasi seperti biasanya.
Akan tetapi karena sudah menjadi tanggung jawab Kejari Karanganyar, lanjutnya, kios tersebut tidak boleh disewakan ke pihak lain.
"Karena disita sudah tanggung jawab Kejaksaan sehingga kios tidak boleh disewakan," jelasnya.
Diketahui nilai sewa setiap kios tersebut senilai Rp 100 juta untuk jangka waktu 20 tahun dengan nilai total Rp 5,2 miliar.
Dari hasil perhitungan wajar, jelas Kasi Pidsus, nilai sewa kios tersebut seharusnya perhitungan wajar sebesar Rp 9 miliar selama 20 tahun.
"Itu yang seharusnya diterima sebagai pendapatan desa, ada kekurangan pedapatan," jelasnya.
Di sisi lain mantan kades yang kini jadi tersangka hanya menyetorkan ke kas desa sebagai kontribusi sewa kios itu sebesar Rp 260 juta.
Uang tersebut disetorkan kades ke kas desa sebelum diperiksa oleh penyidik.
Plt Kades Jaten, Andi Al Maududi menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pemanfaat kios tersebut dalam waktu dekat pasca adanya penyitaan dari Kejari Karanganyar terhadap 52 kios.
Baca juga: Tanpa Izin Pemkab Karanganyar, Investor Bangun Ruko di Atas Tanah Bengkok Selama 20 Tahun
Saat ditanya soal pendapatan yang diterima desa, terangnya, sesuai perjanjian sebesar Rp 260 juta.
Nilai tersebut sudah dilakukan pembahasan dengan BPD dan perangkat desa.
"Cuma dalam hal, apa namanya penentuan besaran yang kurang pas. Dalam artian, harusnya kan ada pihak lain dari kabupaten juga ikut terlibat," pungkasnya. (Ais)