Berita Karanganyar

Kades Nur Wibowo: Relokasi TPS Jetis Karanganyar Tunggu Izin Alih Fungsi Lahan

Penulis: Agus Iswadi
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUKA SEGEL - Warga membuka segel yang menutup akses utama TPS Jetis setelah mediasi menindaklanjuti aksi protes dari warga Dusun Widoro Kandang, Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada Minggu (3/8/2025) petang.

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kepala Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Nur Wibowo menyebut, relokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah yang dikelola desa masih menunggu proses perizinan alih fungsi lahan. 

Seperti diketahui, TPS Desa Jetis lokasinya berada dekat permukiman warga desa tetangga, yakni warga Dusun Widoro Kandang, Desa Brujul, Kecamatan Jaten.

Pengolahan sampah di TPS tersebut dua kali mendapatkan protes warga karena dampak asap dan debunya.

Baca juga: Pengusaha Konveksi di Karanganyar Kewalahan Penuhi Permintaan Bendera One Piece

Baca juga: TPS Jetis Karanganyar Akhirnya Dibuka, Syaratnya Segera Relokasi Jauh Dari Pemukiman

Pasca mediasi pertama telah dilakukan perbaikan pengolahan sampah di TPS itu. 

Namun ternyata warga sekitar masih merasakan dampak debu hingga akhirnya menggelar aksi protes kedua.

Dalam aksi kedua itu warga sempat menyegel akses TPS Jetis pada Minggu (3/8/2025) siang hingga akhirnya segel itu dibuka seusai mediasi pada sore harinya. 

Telah dilakukan mediasi antara Pemdes Jetis, Brujul, dan warga untuk mencari solusi mengenai permasalahan tersebut.

Ada kesepakatan bahwa TPS tersebut akan direlokasi ke tempat yang jauh dari permukiman.

Sembari menunggu proses relokasi, TPS tersebut masih dapat beroperasi dengan ketentuan waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00.  

Kepala Desa Jetis, Nur Wibowo menyampaikan, sudah dilakukan survei lokasi relokasi untuk TPS tersebut bersama warga Dusun Widoro Kandang, Desa Brujul pasca mediasi beberapa hari lalu.

Lokasi tersebut telah disepakati.

Lokasinya merupakan lahan hijau.

Ini berbeda dengan TPS saat ini yang berada di lahan kuning. 

"Saya juga menyampaikan, kalau di sini (lokasi relokasi TPS), kami harus memproses izin alih fungsi juga perizinan lainnya," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (5/8/2025). 

Menurutnya, proses administrasi membutuhkan waktu. 

Halaman
12

Berita Terkini