Dia mencontohkan, sistem iuran guru-guru disetorkan ke K3S Kecamatan Dawe berlaku setiap ada kegiatan dengan besaran iuran tidak bisa dipastikan.
Pihaknya tidak mengetahui pasti apakah sistem iuran di Kecamatan Jati sama dengan yang diterapkan di Kecamatan Dawe.
Hanya saja, peruntukan dana iuran tersebut sama untuk membantu kegiatan dan kebutuhan korwil.
"Kalau di Dawe, iuran saat ada kegiatan misal gerak jalan, kemah, dan lain-lain melalui kerukunan kepala sekolah sukarela, tidak per bulan," ujarnya.
Baca juga: Gus Miftah Punya Saham di Persiku Kudus, Manajemen Enggan Ungkap Jumlahnya
Baca juga: Nasib Kepala Dinas di Kudus, Setelah Dicopot dari Jabatan Kini Diperiksa
Dinas Diminta Tegas
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Kholid Mawardi menegaskan, tidaklah benar jika penarikan iuran bersifat memaksa dan menekan.
Jika dana tarikan untuk mencukupi kebutuhan korwil, sedianya korwil menjadi tanggungjawab oleh Disdikpora, bukan guru-guru dan kepala sekolah, termasuk kebutuhan tenaga kerja.
Lebih lanjut, kata wajib pada setiap jenis iuran tidak dibenarkan dan memicu terjadinya persoalan.
Apalagi penggunaan dana tersebut tidak transparan terhadap guru-guru yang selama ini ditarik iuran.
"Ini sudah kejadian, Inspektorat sudah periksa."
"Yang menjadi persoalan, bagaimana langkah ke depan untuk kemajuan pendidikan di Kudus."
"Fenomena kontradiktif jadi persoalan yang berpotensi menghambat kemajuan pendidikan di daerah," tegasnya.
Kholid berharap, terlapor yang saat ini menjalani pemeriksaan di Inspktorat sementara waktu dinonaktifkan dari K3S, sampai hasil pemeriksaan selesai.
Disdikpora juga diminta untuk tegas mengambil sikap dan tindakan atas peristiwa yang terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Kudus.
"Terlepas nanti pembuktiannya di Inspektorat seperti apa hasil pemeriksaan."