"Yang jelas, kalau ada pembiayan, khawatirnya kepercayaan masyarakat semakin lemah."
"Berimbas lagi tidak mau menyekolahkan ke SD."
"Dinas harus tegas, harus bersikap, tidak tutup mata, dan harus ada evaluasi," lanjut dia.
Anggota Komisi D Kabupaten Kudus, Endang Kursistiyani menambahkan, Korwil merupakan ujung tombak pendidikan di tingkat kecamatan.
Dimana Forum K3S berperan dalam meningkatkan, menambah, dan mengembangkan kompetensi guru.
Menurut dia, kebutuhan anggaran yang tidak bisa didanai oleh dana BOS seyogyanya dipenuhi lewat iuran.
Namun harus didasari pada program yang jelas dan laporan pertanggungjawaban yang transparan.
Semua itu harus disepakati secara tertulis setiap tahun disertai pertanggungjawaban yang jelas.
"Walaupun Rp30 ribu, kalau tidak transparan, tidak ada kegiatannya, jadi masalah."
"Harmonisasi dibutuhkan, saling memiliki."
"Bukan masalah uang yang tidak seberapa, tapi harus jelas segala sesuatunya."
"Ini sudah terlanjur, mari carikan solusinya."
"K3S setelah ini harus ditata kembali," imbaunya.
Baca juga: Fenomena Tingginya Perceraian ASN Pemkab Kudus, Tenaga Pendidik Justru Mendominasi
Baca juga: Pemkab Kudus Genjot Cek Kesehatan Gratis di 770 Sekolah dan 201 Ponpes Kudus
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Mardijanto menuturkan, pemanggilan 9 korwil ini menindaklanjuti aduan masyarakat.
Pihaknya ingin mengetahui keterangan langsung dari masing-masing korwil atas munculnya aduan dugaan pungutan liar yang dialami guru-guru SD oleh K3S.