"Hasil keterangan masing-masing korwil memang mengakui ada tarikan iuran itu."
"Katanya untuk membiayai kebutuhan di Korwil, lantaran anggaran yang diberikan Disdikpora sangat kecil, tidak cukup," terang dia.
Pihaknya berharap, Disdikpora melakukan evaluasi terhadap K3S, termasuk korwil di masing-masing kecamatan.
Evaluasi diharapkan juga menyangkut perihal penganggaran bagi korwil agar mendapatkan suntikan anggaran yang cukup pada setiap satu tahun anggaran.
"Kami harap jika iuran ini dihentikan, dinas memberikan anggaran yang cukup."
"Kalau saat ini sekira Rp30 juta per tahun, paling tidak ke depannya 3 kali lipat per tahun."
"Soal iuran, kalau ada transparansi dan tidak memberatkan, tidak masalah."
"Kami akan sidak di lapangan juga untuk lihat kondisinya seperti apa," tegas Mardijanto.
Diketahui bahwa awal mulanya, terdapat laporan dugaan adanya pungutan liar, masuk di kanal Wadul K1 dan K2 pada 20 Juli 2025 diteruskan ke Kepala Disdikpora Kudus.
Aduan tersebut sudah ditindaklanjuti Disdikpora pada 26 Juli 2025 dengan pemanggilan pengurus K3S dan guru terkait klarifikasi penggunaan dana iuran.
Setelah itu, muncul kembali aduan serupa dalam bentuk aduan tertulis kepada Bupati dan Wakil Bupati Kudus.
Selanjutnya ditindaklanjuti Inspektorat Daerah dengan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan. (*)
Baca juga: Pengakuan Mbak Ita di Persidangan Kasus Korupsi Semarang, Tidak Lagi Serumah dengan Alwin Basri
Baca juga: Polres Jepara Gelar Pasar Murah Serentak, 3,5 Ton Beras Disalurkan untuk Warga
Baca juga: BNI Permudah Aktivasi Rekening Dormant dan Tanpa Pengenaan Biaya
Baca juga: Pembelaan Mbak Ita: Kasusnya Sarat Kepentingan Politik Jelang Pilkada 2024