Aksi Kamisan Semarang

"Hukum Seumur Hidup" Teriak Peserta Aksi Kamisan di Depan Polda Jateng Jelang Vonis Aipda Robig

Penulis: iwan Arifianto
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI TUNTUTAN - Seorang orator dari Aksi Kamisan Bagas meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada Robig pelaku penembakan Gamma saat aksi di depan Mapolda Jateng, Kamis (7/8/2025) sore.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aksi Kamisan Semarang menuntut majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang untuk menghukum Aipda Robig Zaenudin seberat-beratnya.

Tuntutan massa aksi itu dilakukan sehari sebelum sidang vonis Robig yang rencana dilakukan, Jumat (8/8/2025).

"Ya besok Robig akan menghadapi sidang vonis, kami tuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukum yang seberat-beratnya atau maksimal dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara," Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Rafish selepas aksi di depan Mapolda Jateng, Kamis (7/8/2025) sore.

Aksi bertajuk "Robig Polisi Pembunuh Hakim Harus Hukum Berat Demi Keadilan Korban" itu, dimulai dengan orasi oleh para peserta aksi yang mayoritas merupakan mahasiswa. 

Baca juga: INFOGRAFIS Robig Oknum Polisi Penembak Gamma Tetap Menjadi Polisi

Baca juga: Sembilan Bulan Setelah Tembak Mati Gamma, Robig Tetap Jadi Polisi: Kami Dibohongi Polda Jateng

Peserta aksi juga memasang spanduk bernada protes dan memasang bendera "One Piece" di gerbang Mapolda Jateng.

Rafish melanjutkan, Robig harus dihukum berat karena telah membunuh anak-anak atau sesuai dengan dakwaan jaksa berupa pelanggaran pasal 338 dan pasal 351 KUHP.

Hukuman berat juga sebagai efek jera karena Robig selama proses pidana ini masih berstatus sebagai anggota polri. 

"Robig masih terima gaji sebesar 75 persen dari gaji awalnya," paparnya.

Rafish mengungkap, kasus Robig merupakan salah satu contoh kasus kekerasan polisi terhadap warga sipil.

Menurutnya, ada beberapa dosa-dosa polisi lainnya yang selama ini terjadi di Jawa Tengah. 

"Contohnya ada polisi membunuh bayi, polisi pemeras, polisi menangkap sewenang-wenang terhadap para mahasiswa di aksi May Day, dan lainnya," terangnya. 

Sementara Asisten Pengabdi Bantuan Hukum Bagas Budi Santoso mengatakan, vonis terhadap Aipda Robig seharusnya melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

Menurutnya, tidak cukup majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 15 tahun. 

"Menurut kami vonis 15 tahun itu ukuran minimal. Kalau bisa seumur hidup," ungkapnya.

Menurut Bagas, vonis tersebut layak diberikan kepada Robig karena telah melakukan penembakan dengan brutal dan  membabi buta terhadap Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) dan dua temanya SA dan AD di Ngaliyan, Kota Semarang pada 24 November 2024 silam. 

Halaman
12

Berita Terkini