Polisi memberikan tembakan peringatan namun tak diindahkan.
Sehingga, polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan para tersangka.
Zulkarnaen menerangkan, Iqbal ditangkap lebih duhulu.
Setelah diselidiki dua tersangka lainnya berhasil ditangkap sebelum melarikan diri.
"Kasus ketiganya ini pencurian," jelasnya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (8/8/2025).
Dijelaskan, ketiganya kabur dari sel tahanan dengan cara merusak gembok dan jeruji besi tahanan pada Minggu (3/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.
"Mereka kabur sekitar jam 4 subuh. Pada saat pemeriksaan ataupun dibangunkan sholat subuh ternyata tahanan sudah kosong," jelasnya.
Setelah kabur, para tahanan kemudian mengambil motor di salah satu rumah tersangka dan Kabur ke Luwu.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com