TRIBUNJATENG.COM - Kabar gembira bagi warga Kabupaten Cilacap, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah.
Pemkab Cilacap membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga kurang mampu, termasuk menghapus denda pajak tertunggak sebelum tahun 2025.
Kabid Pendataan Bapenda Cilacap, Lili Artini mengatakan, kebijakan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pajak yang berkeadilan.
Baca juga: Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen
"Kebijakan ini agar saudara kita yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah mendapatkan pembebasan pajak," ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Dijelaskan, pembebasan pajak berlaku untuk rumah tinggal pertama milik warga kurang mampu dengan ketetapan PBB-P2 maksimal Rp50 ribu.
Selain itu, objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) hingga Rp10 juta juga dibebaskan.
"Syaratnya untuk SPPT tahun 2025, nilai ketetapan PBB-P2 maksimal Rp50 ribu, dan NJOPTKP tidak lebih dari Rp10 juta," jelas Lili.
Dikatakan, terkait hal ini, warga bisa mengajukan permohonan pembebasan melalui pelayanan di Bapenda Cilacap.
"Kalau datanya masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka bisa langsung diberikan keringanan," kata Lili.
Hapus Denda
Tak hanya pembebasan pajak, pemerintah juga menghapus denda administrasi pajak PBB-P2 yang menunggak sebelum tahun 2025.
"Masyarakat cukup bayar pokok pajaknya saja, dendanya kami hapuskan," tegasnya.
Kebijakan ini merupakan program Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman yang bertujuan menciptakan sistem pajak yang lebih berkeadilan.
Di mana sebelumnya pada tahun 2024, terdapat kenaikan pajak sebesar 42,26 persen dari ketetapan PBB-P2 tahun 2023.
"Sebelumnya ketetapan PBB-P2 tahun 2024 naik 42,26 persen dibanding 2023, dari Rp116,12 miliar menjadi Rp165,20 miliar," jelas Lili.
Sementara itu, hingga 8 Juli 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai Rp116,59 miliar.
"Untuk pembebasan hingga Rp50 ribu diberikan kepada 84.876 Nomor Objek Pajak (NOP), dan pengurangan pajak diterapkan pada 11.510 NOP," jelas Lili.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Bapenda juga menggelar gebyar hadiah bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, melakukan penagihan bersama kecamatan dan desa, serta menghapus sanksi administrasi.
"Wajib pajak tetap bisa mengajukan pengurangan PBB-P2 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," tutup Lili.
Kebijakan ini disambut positif oleh warga yang merasa terbantu, terutama di tengah harga kebutuhan pokok yang terus naik.
"Alhamdulillah, saya tidak perlu pusing lagi bayar pajak rumah tahun ini. Uangnya bisa dipakai untuk belanja kebutuhan anak," kata Siti Aminah, warga Kecamatan Kesugihan. (ray)
Baca juga: Laporan Harta Kekayaan Sudewo Bupati Pati Viral karena Naikkan PBB 250 Persen, Punya 6 Mobil Mewah