TNI Tembak Polisi

Kopda Bazarsah, TNI yang Tembak Mati 3 Polisi Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Dengan Peltu Lubis?

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kopda Bazarsah saat memperagakan cara menembak tiga polisi saat melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (14/7/2025).

TRIBUNJATENG.COM - TNI yang menembak mati 3 polisi, Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati.

Vonis itu dijatuhkan dalam Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Tak hanya dijatuhi hukuman mati, tentara yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin Lampung juga dipecat dari TNI.

Baca juga: Kopda Bazarah Melawan, Tak Terima Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabung Ayam dan Tembak Mati 3 Polisi

Baca juga: Dua Keterangan Kopda Bazarsah yang Berubah, Soal Cara Menembak Polisi Hingga Setoran ke Kapolsek

Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.

Vonis Peltu Lubis

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025). 

Selain vonis penjara, Peltu Yun Hery Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari intansi kesatuan TNI AD. 

Diketahui kasus ini terkait penembakan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung yang dilakukan Kopda Bazarsah saat gelanggang judi sabung ayamnya digerebek. 

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi.

Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.

Halaman
12

Berita Terkini