TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Setelah sebelumnya Ahmad Dhani membebaskan para pelaku usaha untuk memutar lagu miliknya tanpa harus membayar royalti, kini giliran Ari Lasso.
Dia bahkan membuka aib WAMI, lembaga yang mengurus royalti musik di Indonesia.
Disebutkan Ari Lasso, WAMI selama ini tidak pernah transparan.
Baca juga: PHRI Banyumas Minta Penerapan Royalti Lagu Ditunda, Pakar Hukum Dorong Revisi UU Hak Cipta
Baca juga: Ini Tarif Royalti Musik yang Harus Dibayarkan Restoran, Dihitung per Kursi
Bahkan muncul dugaan sekadar mencari keuntungan karena tak menyerahkan laporan royalti semestinya.
Inilah yang menyebabkan Ari Lasso melontarkan kritik tajam terhadap Wahana Musik Indonesia (WAMI), lembaga manajemen kolektif yang mengurus royalti musik di Indonesia.
Dalam unggahan di Instagram, mantan vokalis Dewa 19 itu menilai pengelolaan royalti oleh WAMI sangat buruk dan tidak transparan.
Ari Lasso heran karena dari laporan royalti yang semestinya bernilai puluhan juta rupiah, dirinya hanya menerima sekira Rp700 ribu.
Bahkan, Ari Lasso menemukan, pembayaran justru ditransfer ke rekening orang lain bernama “Mutholah Rizal”.
“Hitungan di laporan itu punya saya atau punya Mutholah Rizal?"
"Atau itu punya saya tapi WAMI salah transfer?"
"Sebuah lembaga dengan manajemen yang (maaf) sangat buruk, berpotensi merugikan negara dan para musisi,” tulis Ari Lasso di akun @ari_lasso, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
Pelantun “Hampa” itu mendorong agar WAMI diperiksa lembaga negara seperti BPK, KPK, atau Bareskrim.
Ini bukan untuk menghukum, tetapi demi membenahi kredibilitas organisasi.
Ari Lasso menegaskan, dirinya bukan sosok yang serakah, namun tetap memiliki hak wajar sebagai pencipta dan performer.
Ari Lasso juga menyebut ketua WAMI saat ini adalah Adi Adrian personel Kla Project, musisi yang dia kagumi dan berharap ada penjelasan langsung darinya.
“Dear @wami.id, bagaimana cara Anda mengelola organisasi?"
"Mohon pencerahan,” tulis Ari Lasso.
Sebagai bentuk protes, Ari Lasso memutuskan membebaskan semua musisi, penyanyi wedding, band kafe, maupun event organizer untuk memutar serta membawakan lagu-lagu hits miliknya tanpa membayar royalti.
“Untuk semua teman pemain band, penyanyi wedding, event, cafe, saya membebaskan Anda memutar dan memainkan lagu-lagu hits saya."
"Silakan, percuma Anda membayar, kalau pengelolaannya seperti ini,” ujar Ari Lasso.
Menurut Ari Lasso, label rekaman Aquarius Musikindo yang menaungi sebagian karyanya masih memiliki transparansi dan kredibilitas terbaik dibanding lembaga manajemen kolektif lainnya.
Baca juga: Charly Van Houten Tulis Unggahan Terbaru, Bebas Bawakan Lagunya Tanpa Bayar Royalti: Daripada Mumet
Baca juga: Viral Struk Royalti Musik Rp 29 Ribu Ditanggung Pelanggan Kafe: Kenapa Dibebankan ke Konsumen??
Peroleh Dukungan Warganet dan Musisi
Unggahan tersebut langsung menuai perhatian luas dari warganet dan sesama musisi.
Banyak yang menyatakan dukungan dan mendorong adanya perbaikan sistem pengelolaan royalti di Indonesia.
Ari Lasso pun mengajak rekan-rekan musisi untuk bersatu.
“Wahai teman-teman musisi, yuk bersatu."
"Siapa sebenarnya ‘hantu blau ngangkang’ yang harus kita robohkan,” tutup Ari Lasso.
Diketahui, polemik penarikan royalti di ruang usaha seperti kafe, restoran, hotel, hingga mal telah menjadi sorotan publik.
Hal ini membuat ruang usaha seperti kafe, tak memutar musik karena khawatir ditagih royalti hingga terjerat hukum seperti yang dialami manajemen Mie Gacoan.
Diketahui, polemik royalti lagu di ruang usaha seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, hingga kedai kopi kembali memanas setelah muncul kasus hukum yang melibatkan pihak manajemen salah satu gerai Mie Gacoan di Bali.
Seorang perwakilan manajemen ditetapkan tersangka karena dianggap melanggar hak cipta dengan memutar lagu berlisensi tanpa izin di tempat usaha.
Tepatnya pada 24 Juni 2025, Polda Bali secara resmi menetapkan IAS, Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana hak cipta.
Yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik untuk penggunaan secara komersial.
Polemik ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha karena tak ingin mengalami nasib serupa.
Baca juga: Judika Blak-blakan Alasan Absen Diskusi Royalti Musik yang Digagas Ahmad Dani, Terlanjur Tersinggung
Baca juga: Pemilik Kafe Banyumas Mulai Tepuk Jidat: Putar Suara Burung Saja Bisa Kena Royalti
Aturan Royalti di Ruang Usaha dan Besarannya
Royalti musik di ruang usaha merujuk pada aturan dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti dilaksanakan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan LMK sektoral seperti WAMI, KCI, RAI, dan lainnya.
Besarnya royalti tergantung pada jenis usaha dan jumlah kursi atau luas ruangan.
Untuk restoran dan kafe, tarif umumnya adalah Rp60.000 per kursi per tahun.
Namun untuk usaha besar seperti waralaba atau brand ternama, tarif bisa dua kali lipat yaitu Rp120.000 per kursi per tahun.
Namun implementasinya tidak sesederhana itu.
Banyak pelaku usaha tidak pernah mendapatkan sosialisasi yang memadai, tidak tahu bagaimana cara membayar, lagu apa saja yang wajib royalti, bahkan bingung apakah lagu dari YouTube dan Spotify juga termasuk.
Polemik justru meruncing ketika pendekatan yang digunakan cenderung bersifat represif, bukan edukatif.
Penahanan terhadap pihak Mie Gacoan memicu ketakutan pelaku usaha lainnya.
UMKM dan pelaku usaha skala kecil merasa disodorkan tanpa diberi pemahaman terlebih dahulu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gratiskan Lagunya Diputar di Kafe, Ari Lasso: Percuma Bayar Royalti kalau Pengelolaannya Begini"
Baca juga: 27.932 Pegawai BUMN Menerima Bansos, Anggota Dewan Minta Validasi Ulang
Baca juga: Ini Efek Domino Pertumbuhan Paylater di Daerah, Konsumsi Meningkat Ekonomi Lokal Terangkat
Baca juga: Trauma Munianah 7 Bulan Silam Berlahan Lenyap, Pekerja Kebut Perbaikan Tanggul Kali Bodri Kendal
Baca juga: Duduk Perkara Muncul Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Rasio Tambahan Dibagi Sama Rata