Berita Wonosobo

Pemkab Wonosobo Ambil Langkah Kebijakan Fiskal Pengurangan Tarif Retribusi Pasar

Penulis: Imah Masitoh
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASAR INDUK WONOSOBO - Suasana di area Pasar Induk Wonosobo, Selasa (19/8/2025). Pemkab Wonosobo mengambil langkah kebijakan fiskal berupa pengurangan tarif retribusi pasar atas Perda No. 11 Tahun 2023 ini, pengurangan tarifnya menjadi senilai Perda No. 10 Tahun 2009.


Tarif retribusi Perda 2023 mulai diberlakukan pada 2024 dan akan terus berlaku sampai ada peraturan baru. 


Konsep awal, pembayaran yang telah dilakukan pedagang berdasarkan tarif lama akan diperhitungkan dan disesuaikan kembali sesuai tarif baru.


“Mereka yang membayar lebih akan mendapatkan pengembalian dalam bentuk pengurangan tagihan di tahun berikutnya, bukan uang tunai, yang masih kurang tetap kita tagih,” jelas Fathoni.


Sejauh ini, capaian pembayaran retribusi pasar masih di bawah 30 persen dari target berdasarkan Perda 2023. 


Namun Fathoni menyebut, jika dibandingkan dengan Perda lama, ada tren kenaikan setiap tahunnya.


“Target keseluruhan pendapatan tetribusi pada 2025 adalah Rp9,2 miliar, yang meliputi berbagai jenis retribusi, tidak hanya pasar,” jelasnya.


Dari target Rp9,2 miliar di tahun 2025, hanya sekitar Rp1 miliar yang realistis dicapai oleh Disdagkopukm.


Ia menyebut, beberapa komponen seperti parkir dan bongkar muat kini sudah bukan kewenangan Disdagkopukm.


Untuk sistem pembayaran, Wonosobo belum menerapkan sistem digital. Fathoni menilai, sistem manual masih lebih efektif dalam konteks lokal saat ini, meskipun diakui sistem digital bisa mencegah kebocoran.


“Kalau sistem digital, saya hanya meyakini satu hal saja tidak ada kebocoran. Tapi capaian target, saya tidak yakin. Kita datangi saja belum tentu membayar,” ujarnya.


Terkait penataan kios salah satunya di Pasar Induk, dari sekitar 3.000 unit di Pasar Induk, hanya sekitar 100 yang aktif digunakan. 


Pemerintah tengah mengevaluasi data dan mempertimbangkan perlakuan terhadap kios kosong yang tidak membayar retribusi. (ima)

 

Berita Terkini