Mereka memasukkan korban ke parit dan membawa sepeda motor Ilham dengan kecepatan tinggi ke parit, lalu membiarkan motor jatuh ke dalamnya.
Setelah meninggalkan lokasi, keempat pelaku akhirnya ditangkap oleh polisi di rumah masing-masing di Desa Sekip pada Minggu (10/8/2025).
Mereka kini ditahan di Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut, disangkakan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 80 ayat (3) UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 13 Tahun Dibunuh di Deli Serdang, Polisi Ungkap Skenario Kecelakaan"
Baca juga: 10 Fakta Kematian Dea Wanita Purwakarta, Dapat Teror Pembunuhan Hingga Lapor Polisi Tak Digubris