Ia menambahkan, MAZ ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (12/8/2025).
“MAZ merupakan residivis kasus serupa yang baru beberapa bulan keluar dari penjara di wilayah Bogor.
Dalam beraksi, mereka berbagi peran untuk memperdaya korban,” kata Yandri.
Atas tindakannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah percaya dengan modus bisnis instan, apalagi sampai memberikan kartu ATM dan PIN kepada orang lain,” ucap Yandri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendak ke Lampung, Penumpang Pesawat Ini Kehilangan Saldo Rp 41 Juta di Bandara Soetta"
Baca juga: Penjual Gudang di Kudus Kena Tipu Rp2 Miliar, Diperdaya di Kamar Hotel Semarang Nomor 1003