Kejanggalan itu berkait proses mutasi dan penurunan jabatan.
Dalam rapat pansus, Agus Eko Wibowo, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pati, mengungkapkan soal pemecatan mendadak dari jabatan eselon II (Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan) menjadi staf biasa di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda).
“Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja Kabupaten Pati, saya telah melakukan perbuatan secara tidak sah, termasuk di dalamnya menyuruh orang lain untuk menghilangkan barang milik Pemkab Pati, termasuk di dalamnya dokumen milik Pemkab Pati,” kata Agus di hadapan anggota Pansus Hak Angket.
“Saya bingung karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya tidak ada terkait itu,” lanjutnya.
Kesaksian itu dia sampaikan di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Pati untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Kamis (21/8).
Agus dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati.
Selain Agus, dihadirkan pula dua ASN mantan Kasubbag Inspektorat Daerah (Eselon IV) yang juga mengalami penurunan jabatan, yakni Agil Tri Cahyani dan Srini Yuani.
Pansus Hak Angket DPRD Pati memanggil mereka bertiga sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan Sudewo dalam ranah kepegawaian.
Di hadapan Pansus, Agus menceritakan, pada 5 Juni lalu, dia dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Secara kepegawaian, menurut dia, perubahan jabatan itu termasuk mutasi biasa, sesama eselon 2, dari jabatan sebelumnya sebagai Inspektur Daerah.
Sekitar sebulan kemudian, pada 14 Juli, Agus memenuhi panggilan dari Inspektur Daerah yang kini menjabat, Teguh Widyatmoko. Di situlah Agus diperiksa dan di-BAP.
Menurut Agus, hanya ada dua poin dalam BAP yang pihaknya tanda tangani, yakni terkait proses mutasi auditor P2UPD dan terkait pergantian pengurus barang lama ke baru.
Terkait dua hal itu, pihaknya sudah memberikan jawaban.
Empat hari kemudian, pada 18 Juli, Agus diminta datang oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pati, Yogo Wibowo.
“Ternyata di sana saya disodori SK Bupati terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” ucap Agus.